Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

33 Permasalahan Pendaftaran CPNS Yang Sering Di Pertanyakan dan Jawabannya

Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018?
Menurut PP 11 Tahun 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.

Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil saya tidak sesuai dengan ijazah?
Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi CPNS tahun 2018, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah yang dimaksud periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.

Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?
Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan PERMENPAN Nomor 36 Tahun 2018 yaitu
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik,
  2. Penyandang Disabilitas,
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
  4. Olahragawan berprestasi Internasional,
  5. Diaspora,
  6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk HelpDesk SSCN 2018 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.

Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana jika ada kesalahan dalam penginputan alamat email ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut.

Apakah syarat Eks Tenaga Honorer Kategori II?
  1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  2. bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013; dan
  5. memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
  1. Dokter Umum/Spesialis,
  2. Dokter Gigi/Spesialis,
  3. Bidan,
  4. Perawat,
  5. Perawat Gigi,
  6. Apoteker,
  7. Asisten Apoteker,
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
  9. Teknik Elektromedis,
  10. Perekam Medis,
  11. Fisioterapis,
  12. Radiografer,
  13. Sanitarian,
  14. Nutrisionis,
  15. Epidemiolog Kesehatan,
  16. Entomolog Kesehatan,
  17. Refraksionis Optisien,
  18. Administrator Kesehatan,
  19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  20. Analis Kesehatan;
  21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja),
Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru.

Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018?
Menurut PP 11 Tahun 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.

Bolehkah menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?
Kebijakan mengenai persyaratan administrasi diserahkan kepada masing-masing instansi.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari PNS?
Anda diperbolehkan mendaftar kembali sebagai CPNS.

Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3

Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah boleh memperbaiki data yang sudah dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP

Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
Jika Anda belum menekan tombol "simpan" pada pendaftaran maka Anda masih dapat merubah pilihan instansi yang dilamar, namun jika Anda telah selesai melakukan pendaftaran maka Anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yg dilamar.

Bagaimana jika kartu pendaftaran atau kartu ujian saya hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCN.

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2018?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Pendaftaran SSCN 2018?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Peserta Ujian CPNS 2018?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat

Bagaimana cara mencetak kartu registrasi Tenaga Honorer Kategori II untuk pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Registrasi Peserta Ujian THK2 lalu klik tombol “Download Kartu Registrasi THK2” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh BKD

Bagaimana jika saya masih memiliki kartu registrasi Tenaga Honorer Kategori II pada saat pendataan tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori II serta dibuktikan dengan verifikasi oleh BKD

Tidak bisa upload (unggah) dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumenyang dipersyaratkan di SSCN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.

Bagaimana cara upload (unggah) dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCN.

Berapa ukuran file yang diupload?
  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Swa Foto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
  • Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
  • Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
  • Scan Dokumen lainnya maksimal 700 Kb bertipe file pdf
Cara mengecilkan foto dan dokumen bisa di baca disini dan disini.

Bagaimana agar proses upload dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.
Apakah saya bisa mengupload ulang dokumen yang sudah saya upload.
Dokumen yang sudah di upload TIDAK DAPAT di upload ulang. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.

Bagaimana kriteria dokumen persyaratan yang akan diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi. Untuk cara Scan bisa di baca di sini

Bagaimana jika saya Lupa Password?
Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut.

Post a Comment for "33 Permasalahan Pendaftaran CPNS Yang Sering Di Pertanyakan dan Jawabannya"