Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Petunjuk Penerimaan Beton di lapangan Berdasarkan PBI dan SNI

Petunjuk Penerimaan Beton di lapangan Berdasarkan PBI dan SNI
Petunjuk Penerimaan Beton di lapangan Berdasarkan PBI dan SNI
-Menurut UU. No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi di Indonesia, Pihak Penyedia Jasa Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) yaitu (1) Perencana Konstruksi (Konsultan Perencana), (2) Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dan (3) Pengawas Konstruksi (Konsultan Pengawas). Lebih lanjut UU.No.18 Tahun 1999 tersebut pada Bab III pasal 11 tentang Tanggung Jawab Profesionalisme menyebutkan bahwa :
  1. Badan usaha jasa konstruksi dan orang perseorangan yang bekerja di dalamnya harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya;
  2. Tanggung jawab tersebut dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Oleh karena itu penyedia jasa konstruksi dalam bekerja diminta harus mengikuti 2 (dua) hal utama yaitu : (1) menjalankan profesionalisme-nya dan (2) mengutamakan kepentingan umum.

Namun begitu, untuk mewujudkan profesionalisme khususnya pada pekerjaan beton, pihak penyedia jasa konstruksi masih mengalami banyak tantangan dan hambatan. Tantangan dan hambatan yang terutama adalah memahami/menguasai teknologi material beton itu sendiri.

Pada pihak Konsultan Perencana, teknologi material beton ini dibutuhkan untuk menetapkan/membuat Dokumen Spesifikasi Material dan produk perencanaan yang dibuatnya yang menyatu dengan Dokumen Kontrak.

Sedangkan pada pihak Kontraktor, teknologi material beton dibutuhkan untuk menjamin Kontraktor mampu membuat/menghasilkan/mengontrol produk material beton dan/atau elemen/struktur beton yang sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi yang diminta.

Pihak konsultan pengawas membutuhkan teknologi material beton untuk mampu memberikan kontrol/ pengawasan/petunjuk lapangan kepada Kontraktor untuk membuat material beton dan elemen/struktur beton yang sesuai spesifikasi teknis yang diminta dalam kontrak.

Salah satu bagian dari teknologi material beton yang perlu diketahui ketiga pihak jasa konstruksi tersebut adalah petunjuk penerimaan beton di lapangan. Penerimaan beton di lapangan dapat dilakukan dengan melihat mutu beton segar (fresh concrete) dan mutu beton keras (hardened concrete). 

Sebenarnya mutu beton baik itu mutu beton segar maupun mutu beton keras bervariasi ditentukan oleh banyak faktor. Faktor utama adalah faktor material dasar pembentuk beton, karena beton merupakan material komposit yang terdiri dari beberapa material dasar : Semen Portland, pasir (agregat halus), kerikil/batu pecah (agregat kasar), air dan material tambahan lainnya.

Oleh karena itu, kualitas dan perfomansi material beton ditentukan oleh kualitas dan performansi material dasar tersebut. Selain itu, kualitas dan performansi beton juga ditentukan oleh proses pengadaan, proses pembuatan, proses perawatan dan bahkan pengujian kualitas itu sendiri.

Selain itu, beton di lapangan (in-situ) sekarang inipun dapat dibuat dengan 2 macam cara berdasarkan pembuatan campuran beton yaitu : (1) beton konvensional (non-ready mix) dan (2) beton siap pakai (ready mix).

Kompleksitas beton tersebut tentunya sangat mempengaruhi penerimaan beton di lapangan. Di satu sisi, pihak-pihak yang terkait dalam proyek konstruksi beton kadangkala (bahkan sering kali) mengalami perselisihan dan perdebatan terhadap mutu beton dan harus memutuskan suatu keputusan/tindakan terhadap penerimaan/penolakan beton di lapangan.

Biasanya penerimaan/penolakan beton di lapangan dapat dilakukan melalui pengujian pada 2 fasa beton; fasa beton segar dan fasa beton keras. Namun harusnya penerimaan/penolakan beton di lapangan mengacu ketentuan dan standar yang berlaku di Indonesia. Peraturan dan standar beton yang berlaku di Indonesia cukup beragam dan mengalami beberapa kali perubahan.

Misalkan saja, kriteria penerimaan mutu beton menurut peraturan Gedung berbeda dengan kriteria penerimaan mutu beton menurut peraturan jembatan (Imran, 2004). Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) mengalami setidaknya 4 (empat) kali perubahan; PBBI 1955, PBBI 1971, PBBI 1991 dan SNI 03-2847-2002. Peraturan Beton Indonesia (SNI) sekarang ini lebih banyak mengacu kepada peraturan Beton Amerika (ACI) misalkan : yang mengatur Tentang kualitas beton pada struktur beton untuk bangunan (SNI 03-2847-2002 mengadopsi ACI 318M95), mengatur Tentang Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton (SNI 03-6815-2002 mengadopsi ACI-214 1997 reapproved 1989) dan Spesifikasi Beton siap pakai (SNI 03-4433-1997 lebih mengadopsi ACI 311.5R-02).

Mutu Beton adalah entitas statistik yang bervariasi

Kuat tekan beton rata-rata yang diperlukan/ditargetkan seharusnya memiliki kuat tekan yang dinyatakan sebagai :
dimana :
  • fcr = kuat tekan rata-rata yang diperlukan/ditargetkan
  • fc’ = kuat tekan yang ditentukan
  • MS = Margin of Safety (margin keamanan)
  • AV = Allowance for variance (variasi yang diijinkan)
  • Margin keamanan yang diterapkan harus dapat mengakomodasi semua kemungkinan adanya variasi yang diijinkan tersebut.
Mutu beton, baik itu mutu beton fasa segar (misal: nilai slump) maupun mutu beton keras (misal: nilai kuat tekan) akan menghasikan nilai yang bervariasi. Variasi yang diijinkan terjadi dalam pembuatan beton adalah,
  1. Variasi Material
  2. Variasi Metode Pencampuran
  3. Variasi Transportasi
  4. Variasi pengecoran
  5. Variasi Perawatan
  6. Variasi Pengujian Kekuatan Sampel
Rentang pengaruh variasi pada kuat tekan beton
Rentang pengaruh variasi pada kuat tekan beton (Dewar and Anderson, 1992)

Secara umum, kriteria penerimaan kuat tekan beton seharusnya dikaitkan dengan kriteria perancangannya. Namun, peraturan Indonesia yang berlaku mengeyampingkan hal ini. Berdasarkan kriteria perancangan beton ditetapkan kuat tekan rata-rata yang ditargetkan (SNI 03-2834-1993) :
Sementara berdasarkan kriteria penerimaan kuat tekan beton di lapangan, kuat tekan rata-rata yang ditargetkan (SNI 03-2847-2002) :
dan
dimana :
  • S=Standar Deviasi;
  • fc’=kuat tekan yang direncanakan, dan
  • fcr=kuat tekan rata-rata perlu/ditargetkan
Mengapa terjadi demikian ? Hal ini dikarenakan, mutu beton adalah entitas statistik/probabilistik yang bervariasi. Oleh karena itu dapat saja digunakan faktor probabilistik yang berbeda. Persamaan (2) menyatakan bahwa ada kemungkinan (probabilitas) 1 dari 20 kuat tekan individu akan jatuh dibawah nilai kuat tekan minimum (dalam hal ini fc’). Sedangkan Persamaan (3) menyatakan bahwa ada kemungkinan (probabilitas) 9 dari 100 kuat tekan individu akan jatuh dibawah nilai kuat tekan minimum (dalam hal ini fc’). Dan Persamaan (4) menyatakan bahwa ada kemungkinan (probabilitas) 1 dari 100 kuat tekan individu akan jatuh dibawah nilai kuat tekan ekstrim minimum (dalam hal ini {fc’-3.5 Mpa}).

Beton Konvensional (Non-Ready Mix)

Indonesia setidaknya telah mengalami 4 kali perubahan cara menentukan mutu (kuat tekan) beton yaitu : (1) PBBI 1955, (2) PBBI 1971, (3) PBBI 1991 dan (4) SNI 03-2847-2002. Tabel 1 berikut adalah ringkasannya.

SNI 03-2847-2002

Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari 2 (dua) sampel uji silinder yang berasal dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur 28 hari atau pada umur uji lainnya yang ditetapkan untuk penentuan fc’.

Contoh uji untuk uji kuat harus diambil dengan dasar acak yang ketat jika contoh uji tersebut digunakan sebagai ukuran penerimaan beton yang baik. Agar representatif, pemilihan waktu pengambilan contoh uji, atau adukan (batches) beton untuk diambil contoh ujinya, dibuat dengan dasar peluang saja, selama waktu pengecoran.

Adukan seharusnya tidak diambil contoh ujinya dengan dasar penampilan, kenyamanan, atau kriteria lainnya yang mungkin bias, karena analisis statistik kehilangan validitasnya. Tidak boleh lebih dari satu contoh uji (rata-rata dua silinder yang dibuat dari satu contoh uji) diambil dari satu adukan tunggal, dan air tidak boleh ditambahkan pada beton setelah contoh uji tersebut diambil.

Fasa Beton Segar

Pada penjelasan pasal 7.3.3 (Purwono dkk, 2009), peraturan ini menyatakan bahwa toleransi slump dan kadar udara hanya berlaku pada campuran percobaan dan tidak pada catatan uji lapangan ataupun pada produksi beton di lapangan. Hal ini berbeda dengan penerimaan fasa beton segar pada beton siap pakai/ready mix (yang dibicarakan di depan).

Fasa Beton Keras

Tiga kriteria frekwensi minimum pengambilan contoh uji yang disyaratkan untuk setiap mutu beton diatur sebagai berikut :
  • 1) Sekali setiap hari untuk setiap mutu beton yang dicor, atau tidak kurang dari,
  • 2) Sekali untuk setiap 120 m3 dari setiap mutu beton yang dicor, atau tidak kurang dari,
  • 3) Sekali untuk setiap 500 m2 dari luasan permukaan lantai atau dinding yang dicor setiap hari.
Kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat jika 2 (dua) hal berikut dipenuhi :
  • 1) Setiap nilai rata-rata dari 3 (tiga) uji kuat tekan yang berurutan memiliki nilai ≥ fc’ 
  • 2) Tidak ada nilai uji kuat tekan (yang dihitung berdasarkan rata-rata dua buah uji silinder) memiliki nilai <(fc’-3,5 Mpa) .
Sebagai pembanding, kriteria di atas (yang berlaku untuk Bangunan Gedung) berbeda dengan kriteria jembatan yang mengatur kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat jika 2 (dua) hal berikut dipenuhi (Imran,2004) :
  • 1) Rata-rata dari semua nilai hasil uji kuat tekan (satu nilai hasil uji=rata-rata dari nilai uji tekan sepasang benda uji silinder yang diambil dari adukan yang sama), yang sekurang-kurangnya terdiri dari empat nilai (dari empat pasang) hasil uji kuat tekan yang berturut-turut, harus memiliki nilai > (fc’+s). Dimana s adalah standar deviasi dari hasil uji tekan.
  • 2) Tidak ada satupun nilai hasil uji tekan (1 hasil uji tekan=rata-rata dari hasil uji dua silinder yang diambil pada waktu bersamaan) < 0.85 x fc’.
Evaluasi dan penerimaan beton dapat ditetapkan segera setelah hasil uji saat pelaksanaan diterima. Uji kuat yang gagal memenuhi kriteria ini akan terjadi sesekali (mungkin 1 kali dalam 100 uji) walaupun kuat beton dan keseragamannya memuaskan.

Dalam hal probabilitas kegagalan, kriteria hasil kuat individu minimum sebesar 3,5 Mpa yang kurang dari fc’ dengan mudah menyesuaikan diri ke jumlah uji yang kecil. Sebagai contoh, jika hanya 5 (lima) uji kuat dilakukan pada pekerjaan yang kecil, jika sembarang hasil uji kuat (rata-rata 2 silinder) lebih besar dari 3,5 Mpa dibawah fc’, maka kriteria kuat tidak dipenuhi.

Bagaimana/apa tindakan yang diambil jika hasil uji contoh menunjukkan mutu beton tidak memenuhi syarat ?

Menurut SNI 03-2847-2002, jika salah satu dari 2 (dua) persyaratan di atas tidak dipenuhi maka harus diambil langkah-langkah untuk meningkatkan kuat tekan rata-rata pada pengecoran berikutnya. Jika syarat point (2) di atas tidak dipenuhi maka harus dilakukan penyelidikan kuat tekan beton yang rendah tersebut. Hal yang pertama dilakukan adalah Core Test sebanyak 3 sampel. Adapun kriteria penerimaan hasil Core Test adalah :
  • 1) Jika rata-rata ketiga sampel core tersebut memiliki kuat tekan > 85% x fc’,
  • 2) Jika tidak ada satupun sampel yang memiliki kuat tekan < 75% x fc’.
Uji NDT (Non Destructive Test) yang lain (misalkan Hammer Test) tidak dapat menggantikan Core Test, namun lebih bersifat cross check hasil Core Test (Kosmatka et al 2003).

Jika hasil Core Test menunjukkan hasil kuat tekan yang masih di bawah yang disyaratkan dan kekuatan secara struktural meragukan, maka selanjutnya dapat dilakukan Uji Beban (Load Test). Selanjutnya , penggunaan metode perkuatan untuk menjamin terpenuhinya kekuatan struktural perlu diberikan, jika dianggap perlu.

Beton Siap Pakai (Ready Mix)

Spesifikasi Beton siap pakai (Ready Mix) Indonesia diatur pada SNI 03-4433-1997.

Fasa Beton Segar

Kelecakan beton harus dalam batas toleransi sebagai berikut :
1) Bila Slump Nominal ditentukan :
  • ≤ 50 mm : toleransi +/- 15 mm.
  • 50 – 100 mm : toleransi +/- 20 mm.
  • > 100 mm : toleransi +/- 40 mm.
2) Bila Slump Maksimum ditentukan :
  • > 75 mm : toleransi +0 mm s/d -65 mm.
  • ≤ 75 mm : toleransi +0 mm s/d -40 mm
Pemeriksaan slump beton harus sesering mungkin dilakukan dengan tujuan mengontrol jumlah air dalam campuran. Pengambilan sampel beton segar dilakukan saat truk berisi 15% - 85% beton segar di dalam agitator-nya. Jumlah beton segar yang diambil ± 20 kg menggunakan ember atau alat tampung yang tidak menyerap air. Beton segar yang diambil dari truck ready mix tidak langsung diuji slump, namun diaduk dulu secara merata di atas alas pelat baja yang datar.

Pemenuhan mutu terhadap penetapan FAS (Faktor Air Semen atau w/c) maksimum boleh dinilai dari melalui hasil hasil pengujian kelecakan (nilai slump), asalkan tersedia data yang cukup meyakinkan mengenai hubungan FAS vs Nilai Slump beton yang memakai bahan-bahan yang sama. Sangatlah penting bahwa jenis bahan-bahan yang dipakai dan perbandingan susunan campuran untuk selalu dipertahankan sama. Bila penilaian dilakukan dengan cara ini, maka FAS aktual < 105% FAS yang ditetapkan.

Jika suhu diperhitungkan, maka suhu beton segar pada waktu diserahkan kepada pembeli harus tidak boleh > suhu maksimum yang ditetapkan + 2OC. Selain itu, berat isi (berat/m3 beton) yang dipadatkan tidak boleh < 95% nilai maksimum atau juga tidak boleh > 105% nilai maksimum yang ditetapkan.

Fasa Beton Keras

Sampel uji tekan yang dibuat adalah silinder berukuran diameter 15 cm dengan tinggi 30 cm. Pada setiap pengambilan contoh dari suatu adukan yang dipilih (secara random), diambil adukan beton sebanyak ± 30 kg yang dilakukan dengan ember atau alat tampung yang tidak menyerap air. 

Pengambilan sampel beton segar dilakukan saat truk berisi 15% - 85% beton segar di dalam agitator-nya. Beton segar yang diambil dari truck ready mix tidak langsung dimasukkan pada cetakan silinder sampel, namun diaduk dulu secara merata di atas alas pelat baja yang datar, kemudian dibagi 2 (dua) dulu untuk masing-masing pembagian dimasukkan pada cetakan silinder sampel.

Benda uji tersebut dirawat selama 28 hari untuk kemudian diuji kuat tekannya. Nilai rata-rata hasil uji dari 2 (dua) silinder merupakan nilai kekuatan beton dari batch aduk tersebut dengan catatan 2 nilai kuat tekan tersebut tidak boleh menyimpang > 20% dari nilai tertinggi. Benda uji dapat juga dilakukan pengujian umur 7 hari, dimana nantinya dikonversikan ke nilai kuat tekan umur 28 hari.

Sementara, pemenuhan mutu beton raedy mix bilamana disyaratkan kuat tekan (fc’), maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut (hal ini tentunya sama seperti untuk beton konvensional/non-ready mix) :
  • 1) Untuk pemeriksaan kuat tekan beton berlaku ketentuan bahwa nilai suatu hasil pemeriksaan kuat tekan adalah rata-rata dari nilai kuat tekan 2 (dua) buah silinder uji,
  • 2) Kekuatan rata-rata dari 3 (tiga) hasil pemeriksaan harus ≥ fc’
  • 3) Tidak ada hasil pemeriksaan kekuatan yang nilainya < (fc’-3,4 Mpa)
Kuantitas beton yang diwakili oleh hasil uji kekuatan tekan adalah kuantitas beton yang diwakili oleh suatu kelompok yang terdiri atas 3 (tiga) buah hasil pemeriksaan berturut-turut dari sejumlah batch-aduk (bisa juga dikatakan dari sejumlah truk ready mix) yang diproduksi sejak contoh pertama diambil hingga diambilnya contoh ketiga. Interval pengambilan contoh uji pada ready mix diberikan pada Tabel berikut. Jika tidak dapat ditunjukkan interval pengambilan contoh, maka kuantitas maksimum beton yang diwakili oleh tiga nilai hasil pemeriksaan uji tersebut adalah harus dibatasi sampai 60 m3.
Menurut SNI 03-4433-1997, pembeli menentukan tindakan yang akan diambil apabila hasil uji contoh yang mewakili sejumlah beton tidak memenuhi persyaratan standar ini. Tindakan ini dapat berkisar antara pelulusan mutu bagi bagian yang tidak/kurang gawat sampai penolakan atau pembongkaran terhadap beton bagian yang gawat.

Di dalam menentukan tindakan yang akan diambil, pembeli atau pemesan hendaknya memperhitungkan konsekuensi teknis dari jenis dan tingkat ketidak-terpenuhinya mutu dan konsekuensi ekonomis bila dilakukan atau penggantian, yaitu apakah mengganti beton yang tidak memenuhi syarat atau membiarkan keutuhan bagian pekerjaan yang  betonnya telah dicor untuk tidak dibongkar.

Dalam menafsirkan mutu beton yang tidak memenuhi standar menentukan tindakan yang akan diambil, bilamana mungkin pembeli atau pemesan menetapkan hal-hal berikut :
  • a) Sah-nya hasil-hasil uji yang dapat diyakinkan melalui pemeriksaan apakah pengambilan contoh dan pengujiannya telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditentukan,
  • b) Susunan campuran beton yang dipakai dalam pembuatan beton berada dalam penyelidikan. Ini dapat berpengaruh terhadap keawetan beton,
  • c) Bagian dari pekerjaan yang diwakili oleh hasil uji,
  • d) Kemungkinan pengaruh yang timbul akibat berkurangnya mutu beton terhadap kekuatan dan keawetan bagian dari pekerjaan bangunan yang bersangkutan.
Pembeli atau pemesan dapat melakukan pengujian terhadap beton yang telah mengeras meliputi cara uji tidak merusak dengan pengambilan beton inti-pemboran (SNI 03-2492-1991 tentang metode pengambilan benda uji beton inti dan SNI 03-3403-1994 tentang pengujian kuat tekan beton inti-pemboran). Hasil uji tersebut tidak boleh membatalkan ketidak-terpenuhinya mutu yang telah ditetapkan terhadap persyaratan mutu, asalkan pengujian terdahulu itu berdasarkan hasil uji yang sah.
Reference:
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) ; PBBI 1955, PBBI 1971, PBBI 1991 
SNI 03-2847-2002, SNI 03-6815-2002 SNI 03-2834-1993
ACI Committee 311 (1992), “ACI Manual of Concrete Inspection”, Publication SP-2(92), American Concrete Institute.
ACI Committee 318 (1996), “Building Code Requirements for Structural Concrete (318M-95) and Commentary (318RM-95)”, American Concrete Institute.
Dewar J.D and Anderson R (1992), “Manual of Ready-Mix Concrete”, Blackie Academic and Professional,UK.
Partogi H Simatupang dan Yetty Saragi,Teknik Sipil Universitas Nusa Cendana, Kupang, Teknik Sipil Universitas HKBP Nomensen, Medan
Purwono R, Tavio, Imran I dan Raka I.G.P (2009), “Tata Cara perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002) Dilengkapi Penjelasan (S-2002)”, ITS Press, Surabaya.
Subekti A (1994), “Teknologi Beton Dalam Praktek”, Percetakan Jurusan Teknik Sipil FTSP ITS, Surabaya.
Imran I (2004), “ Pengenalan Rekayasa dan Bahan Konstruksi (SI-2101)”, Penerbit ITB, Bandung
Balitbang Departemen Kimpraswil (2002)
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Petunjuk Penerimaan Beton di lapangan Berdasarkan PBI dan SNI"