Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penjelasan Lengkap PermenPAN-RB Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019

Semakin dekatnya seleksi penerimaan cpns 2019 semakin banyak yang penasaran dan bagaimana sistem pelaksanaan cpns 2019. Atas dasar keingintahuan banyak calon peserta test membuat banyak informasi beredar yang kebenarannya masih dipertanyakan.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian PAN RB tidak ingin membiarkan hal tersebut berlangsung lama, dimana info info kurang valid banyak dikonsumsi banyak orang yang berminat mengikuti seleksi cpns 2019.

Berbekal hal tersebut, Kemenpan-rb merilis Penjelasan Lengkap Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 melalui Paparan Asdep Perencanaan dan Pengadaan PANRB 20191017. Apa saja yang ada dalam penjelasan tersebut ? berikut penjelasan selengkapnya.

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

  1. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta;
  2. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
  3. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya;
  4. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
  5. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harusterhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
  6. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

JENIS FORMASI CPNS TAHUN 2019

PUSAT

Formasi Umum

Formasi Khusus
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
  • Penyandang Disabilitas
  • Diaspora
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  • Formasi Khusus lain yang bersifat strategis

DAERAH

Formasi Umum

Formasi Khusus
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
  • Penyandang Disabilitas
  • Diaspora

FORMASI KHUSUS PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

PUSAT (wajib minimal 10%) Daerah (sesuai Kebutuhan)

  1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1;
  2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftarrincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

FORMASI KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS

PUSAT (wajib minimal 2%) Daerah (wajib minimal 2%)

  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  2. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  5. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
  6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum; dan
  7. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

FORMASI KHUSUS DIASPORA

PUSAT Dan DAERAH sesuai kebutuhan

  1. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;
  2. Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sekurang-kurangnya lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar lulusan Strata 1;
  3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
  4. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
  5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), usia paling tinggi 40 tahun tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Analis Kebijakan;
  6. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
  7. Masing-masing pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  8. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf g, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;
  9. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh KemenRISTEKDIKTI dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
  10. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.

FORMASI KHUSUS PUTRA/PUTRI PAPUA DAN PAPUA BARAT

PUSAT

  1. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
  2. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
    • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi
    • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 sampai dengan 1000, paling sedikit 2 formasi
    • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 sampai dengan 2000 paling sedikit 3 formasi 
    • Bagi instansi yang mendapat alokasi diatas 2001 formasi paling sedikit 4 formasi.
  3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tersebut huruf b ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

KETENTUAN PELAMAR DISABILITAS YANG MENDAFTAR PADA FORMASI UMUM DAN FORMASI KHUSUS LAIN (SELAIN FORMASI KHUSUS DISABILITAS)

  1. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing–masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
  2. Pada saat mendaftar di SSCASN pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang hanya berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
  3. Pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
  4. Apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;
  5. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
  6. Apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;
  7. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
  8. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
  9. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
  10. Terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.

MASA SANGGAH, SKD, SKB PADA PELAKSANAAN CPNS TAHUN 2019

MASA SANGGAH, SKD, SKB PADA PELAKSANAAN CPNS TAHUN 2019
MASA SANGGAH, SKD, SKB PADA PELAKSANAAN CPNS TAHUN 2019

KETENTUAN UMUM CPNS TAHUN 2019

  1. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
  2. Peserta CPNS 2018 yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian mengundurkan diri,ybs tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2019.
  3. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat pelamaran: a) Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis b) Dokter Pendidik Klinis c) Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  4. Calon pelamar dari Program Strata 1 (satu), Program Studinya terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  5. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
  6. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  7. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Akan digunakan nilai terbaik, antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019.
  8. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS.

PEMBOBOTAN SELEKSI CPNS TAHUN 2019

PEMBOBOTAN SELEKSI CPNS TAHUN 2019
Pembobotan seleksi cpns 2019

MATERI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) MENGGUNAKAN CAT

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:

  1. Nasionalisme;
  2. Integritas;
  3. Bela negara;
  4. Pilar negara (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika);
  5. Bahasa Indonesia.

Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai:

  1. Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis);
  2. Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita);
  3. Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial);

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

  1. Pelayanan publik;
  2. Jejaring kerja;
  3. Sosial budaya;
  4. Teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Profesionalisme.

MATERI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SKB

  1. Materi SKB untuk jabatan fungsional >>disusun instansi Pembina, diintegrasikan dalam bank soal CAT;
  2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana/teknis >>menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan JF terkait;
  3. Untuk Instansi Pusat, materi SKB selain CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 jenis tes;
  4. Untuk Instansi Daerah, dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/ keahlian khusus, seperti Pranata Komputer, dapat melaksanakan 1 (satu) jenis SKB tambahan misalnya dalam bentuk tes praktek kerja;
  5. Apabila terdapat materi SKB yang menggugurkan >>harus dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran

PELAKSANAAN SKB

  1. Peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3x jumlah formasi;
  2. Instansi dapat melaksanakan seleksi khusus/fisik sebelum SKD setelah mendapat persetujuan MenPANRB;
  3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB-CAT, dapat melaksanakan SKB minimal 2 bentuk tes, setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri PANRB;
  4. Instansi wajib menetapkan pedoman SKB  disampaikan ke MenPANRB dan BKN, seminggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
  5. Pelaksanaan SKB menjadi tanggung jawab PANSEL INSTANSI;
  6. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada BKN;
  7. PANSELNAS dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman;
  8. Apabila terjadi pembatalan SKB, Instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang,setelah mendapat persetujuan MenPANRB.

SKB TAMBAHAN UNTUK INSTANSI PUSAT

  1. Bobot nilai SKD dan SKB >> 40% dan 60%;
  2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT dan SKB lain >> bobot SKB minimal 50% (100% apabila SKB hanya dengan CAT);
APABILA INSTANSI PUSAT MENAMBAH SKB DALAM BENTUK/JENIS TES:
  1. Wawancara dan tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25%;
  2. Lebih dari 2 jenis tes SKB >> bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;
APABILA INSTANSI PUSAT TIDAK MELAKSANAKAN SKB DENGAN CAT:
  1. Dapat melaksanakan SKB lain dengan bobot maksimal 40% untuk SKB wawancara dan 40% untuk tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 20%;
  2. Dapat melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara atau tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 60% atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
  3. Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktik kerja, sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;

SERTIFIKASI PENDIDIK

  1. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang linier yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diperlukan mengikuti SKB >> Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;
  2. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;

PRINSIP KELULUSAN APABILA TERJADI KESAMAAN NILAI TOTAL

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai total kelulusan sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan:
  • a) Nilai total hasil SKD yang tertinggi;
  • b) Apabila tersebut huruf a) masih sama  penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai TKP, TIU, TWK
  • c) Apabila tersebut huruf b) masih sama  penentuan kelulusan didasarkan nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, nilai rata-rata yang tertulis di ijazah bagi lulusan SMA/sederajat;
  • d) Apabila tersebut huruf c) masih sama  penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

PENGISIAN FORMASI YANG TIDAK TERPENUHI

  1. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
  2. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan peringkat terbaik;
  3. Khusus untuk instansi pusat yang melakukan pengelompokan, unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2, hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut;
  4. Khusus untuk instansi daerah, apabila tahapan angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENGABDI PADA INSTANSI

Peserta yang dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
  • Apabila ybs tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan ybs dinyatakan mengundurkan diri

PEMBATALAN KELULUSAN DAN PENGUNDURAN DIRI PESERTA

  • Apabila peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan/tidak memenuhi persyaratan PPK harus membatalkan kelulusan ybs;
  • Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

Post a Comment for "Penjelasan Lengkap PermenPAN-RB Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019"