Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apa Itu Aanwijzing? Pengertian Aanwijzing dalam Dunia Tender Konstruksi

Apa itu pengertian aanwijzing ? proses apa yang dilalui saat ada undangan aanwijzing ? Masih banyak pelaku konstruksi yang belum mengetahui apa sih sebenarnya pengertian aanwijzing itu. Aanwiijzing adalah kata kata atau istilah yang mungkin sering didengar para pelaku proyek konstruksi khususnya yang sering berkecimpung dalam tender proyek.

Tender adalah proses lelang untuk mengajukan penawaran dalam memborong suatu pekerjaan konstruksi ataupun dalam pengadaan barang dan jasa. Proses pelelangan tender sudah pernah kita bahas di 14 Proses Pelelangan Tender Dalam Jasa Konstruksi.

Dalam proses pelelangan tersebut sudah ada menyinggung tentang Aanwijzing. Dan pada proses tender mana aanwijzing tersebut diadakan. Aanwijzing ada pada tahap penjelesan lelang tender dimana setelah panitia menerbitkan pengumuman lelang, maka panitia lelang  akan mengadakan rapat penjelasan. Dalam rapat penjelasan ini panitia lelang dan peserta lelang akan membahas semua hal yang terkait dengan pelaksanaan pelelangan.

Pekerjaan proyek konstruksi dimulai dengan tahap awal proyek yaitu tahap perencanaan dan perancangan, kemudian dilanjutkan dengan tahap konstruksi  yaitu tahap pelaksanaan pembangunan fisik, berikutnya adalah tahap operasional atau tahap penggunaan dan pemeliharaan. 
 
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi dari tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) hingga masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik) ada tiga pihak yaitu: 
  1. Pemilik proyek (owner) 
  2. Pihak perencana (designer) 
  3. Pihak kontraktor (aannemer)
 Pihak/badan yang disebut konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas (Manajemen Konstruksi). 

Adapun fase fase kegiatan dalam tahap awal proyek konstruksi adalah fase pelelangan/tender Konsultan perencana, fase perencanaan, pelelangan/tender kontraktor.

Fase pelelangan Konsultan perencana ataupun kontraktor terdiri atas,
  1. Persiapan  dokumen lelang : penggandaan dokumen lelang yang sudah diverifikasi dan divalidasi sesuai jumlah peserta lelang, atau sesuai jumlah yang tertera di kontrak awal. 
  2. prakualifikasi konsultan perencana/kontraktor : bersama dengan klien/pemilik proyek membuat pengumuman lelang dan menyeleksi peserta yang mendaftar. 
  3. mengundang peserta lelang : bersama dengan klien/pemilik proyek mengundang peserta untuk menghadiri penjelasan pekerjaan (aanwijzing) 
  4. pengambilan dokumen pelelangan : bersama dengan klien/pemilik proyek mengurus pengambilan dokumen lelang oleh peserta lelang. 
  5. penjelasan dan petunjuk (aanwijzing) : bersama dengan klien/pemilik proyek, mengadakan rapat dengan para konsultan perencana yang lolos prakualifikasi, menjelaskan secara detail tata cara pelelangan dan detail teknis pekerjaan proyek yang harus dilaksanaan. 
  6. pemasukan penawaran: bersama dengan klien/pemilik proyek, menerima dokumen penawaran yang diajukan oleh kontraktor. 
  7. memberikan masukan pemilihan konsultan/kontraktor dengan pertimbangan-pertimbangan dari aspek rencana teknis pengerjaan sampai besaran anggaran yang diajukan. 
  8. membantu proses kontrak antara pemilik proyek dengan konsultan perencana/kontraktor: mengawal klien/pemilik proyek, pada saat melakukan perjanjian kerja dengan kontraktor terpilih.
Secara konvensional, pengadaan barang/jasa dilakukan dengan langsung mempertemukan secara fisik pihak-pihak yang terkait seperti penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa. Kelebihan yang didapat dari sistem ini adalah para pengguna dan penyedia barang/jasa dapat secara bersama-sama mendiskusikan tentang transaksi yang akan dilakukan. 

etapi kelemahannya metode pengadaan konvensional dipandang dapat menimbulkan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).  

Pada Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, di butir ke-4 disebutkan salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengimplementasikan eprocurement pada semua proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rapat penjelasan pekerjaan secara tatap muka atau yang lebih dikenal dengan aanwijzing adalah tahapan dalam sebuah pelelangan pada pengadaan barang/ jasa secara konvensional, yang dilaksanakan untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) dan merupakan media tanya jawab dan diskusi antara penyedia jasa dengan panitia mengenai proyek yang akan dilelang.

Pelaksanaan aanwijzing dapat menjadi acuan bagi penyedia jasa dalam menyusun dokumen penawaran.  Pada pengadaan barang/jasa secara elektronik rapat penjelasan pekerjaan dilakukan secara online selanjutnya disebut dengan aanwijzing elektronik.

Pada pelaksanaannya aanwijzing elektronik tidak mempertemukan panitia dengan penyedia jasa.
Penyedia jasa memberikan pertanyaan dan panitia/aanwijzer memberikan jawaban secara online melalui situs LPSE dengan jangka waktu yang telah diatur oleh panitia pengadaan. 

Terdapat dua macam kegiatan penjelasan pekerjaan atau aanwijzing yaitu : 

1. Aanwijzing kantor

Aanwijzing kantor adalah penjelasan pekerjaan yang dilakukan dalam ruangan tertentu. Seluruh penyedia jasa konstruksi calon peserta lelang akan menerima penjelasan dari panitia lelang tentang pekerjaan yang akan dilelangkan Penyampaian penjelasan dilakukan dengan cara membacakan isi dokumen pengadaan halaman per halaman.

Dan bila ada hal-hal yang sifatnya meragukan dan merugikan, maka peserta aanwijzing dapat langsung mengajukan pertanyaan, mengajukan keberatan, sekaligus memberikan saran. Setelah aanwijzing selesai, dan berita acara perubahan (jika ada) sudah ditandatangani oleh perwakilan peserta, maka tidak ada lagi diskusi mengenai dokumen pengadaan. Seluruh peserta dianggap sudah memahaminya. 

2. Aanwijzing lapangan

Aanwijzing lapangan adalah penjelasan pekerjaan dengan cara melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan. Meskipun di dalam dokumen pengadaan dinyatakan bahwa peninjauan lokasi pekerjaan dapat dilakukan jika dipandang perlu, dan atas biaya masing-masing calon peserta lelang, namun aanwijzing lapangan itu sangat berguna dalam proses pembuatan penawaran.

Mengetahui kondisi lokasi secara pasti akan dapat membantu perhitungan anggaran biaya menjadi lebih riil, mengontrol volume yang diberikan oleh panitia, serta memprediksi adanya risiko risiko biaya lain.

Perlukah Hadir Untuk Ikut Aanwijzing ?

Disamping memberikan penjelasan, harus dibuka seluas-luasnya untuk melakukan tanya jawab antara penyedia dengan ULP/Pejabat Pengadaan sehingga peserta pemilihan penyedia mempunyai kesempatan untuk memahami dan mengerti tentang tata cara pemilihan dan spesifikasi teknis.

Prinsip-prinsip aturan main dalam pemberian penjelasan  (aanwijzing) ini adalah :
  1. Peserta boleh tidak hadir dalam tahap aanwijzing, walaupun demikian peserta yang tidak hadir harus mengikuti tambahan atau perubahan dokumen pengadaan yang disampaikan pada saat tahap ini.
  2. Seluruh acara pada pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara dan Berita Acara ini WAJIB disampaikan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada SELURUH peserta baik yang hadir maupun yang tidak hadir.
  3. Berita Acara tersebut merupakan acuan yang juga harus diikuti oleh seluruh peserta dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia.
Gugurnya penyedia bukan karena ketidakhadiran dalam tahap aanwijzing, tapi karena tidak memenuhi atau mengikuti perubahan dokumen dan hal lain yang dijelaskan pada saat aanwijzing. Kehadiran pada saat proses Aanwijzing memang penting, sehingga tidak ada ketinggalan pembaruan perubahan.

Berikut ini adalah contoh berita acara aanwijzing
Contoh Berita Acara Aanwijzing
Contoh Berita Acara Aanwijzing
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Aanwijzing dalam Dunia Tender Konstruksi. Semoga bisa memberikan manfaat bagi anda.
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Apa Itu Aanwijzing? Pengertian Aanwijzing dalam Dunia Tender Konstruksi"