Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Inovasi Pengelolaan Sampah Dalam Kota Dengan Intermediate Treatment Facilities

Inovasi Pengelolaan Sampah Dalam Kota Dengan Intermediate Treatment Facilities
Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di suatu daerah selain mempunyai dampak positif juga menimbulkan dampak negatif. Indonesia merupakan negara terpadat nomor empat di dunia menghadapi banyak masalah terkait sanitasi lingkungan terutama masalah pengelolaan sampah.

Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi. 

Sampah menjadi permasalahan di kota-kota besar di Indonesia, salah satunya di Jakarta. Sampah merupakan masalah yang sangat mengganggu lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik. Di Jakarta, pada tahun 2013, sampah Jakarta masuk ke Bantargebang berjumlah 5.600 ton per hari.

Lalu meningkat menjadi 5.664 ton pada 2014. Di tahun 2015 menjadi 6.400 ton. Kemudian 2016 menjadi 6.500 ton dan 2017 sebanyak 6.875 ton. Terus meningkat di 2018 menjadi 7.500 ton dan saat ini pertengahan 2019 di angka 7.800.  

Penambahan produksi sampah yang semakin meningkat tidak dibarengi dengan pengelolaan sampah yang maksimal. Sampah tak terbendung membuat kondisi TPST Bantar gebang kian sempit. Hampir tak ada lagi titik untuk menampung sampah warga Jakarta. Kapasitas awal 40 juta ton sampah terus menyusut. Hingga kini tersisa 10 juta ton. 

Telah diketahui bahwa sampah yang tidak ditangani dengan baik dapat menggangu estetika lingkungan, menimbulkan bau, serta mengakibatkan berkembangnya penyakit. Gangguan lingkungan oleh sampah dapat timbul mulai dari sumber sampah, dimana penghasil sampah tidak melakukan  penanganan dengan baik. 

Hal ini dapat terjadi pada penghasil sampah yang tidak mau menyediakan tempat sampah di rumahnya, dan lebih suka membuang sampah dengan seenaknya ke saluran air atau membakarnya sehingga mencemari lingkungan sekitarnya. 

Pemerintah menyadari bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional. Perlu adanya sistem pengelolan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kapastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga perlu adanya Undang-Undang yang mengatu tentang pengelolaan sampah. Pada tahun 2008 disahkan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang bertujuan antara lain: 
  1. Agar pengelolaan ini dapat memberikan manfaat secara ekonomi (sampah sebagai sumber daya), sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; 
  2. Agar mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah terhadap kesehatan dan lingkungan; 
  3. Agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. 
Jenis-jenis sampah ada 4: 

1. Sampah Rumah Tangga

  • - Sampah basah
  • - Sampah kering
  • - Sampah lembut
  • - Sampah besar 

2. Sampah komersial 

Sampah yang berasal dari kegiatan komersial seperti pasar, pertokoan, rumah makan, tempat hiburan, penginapan, bengkel dan kios. Demikian pula dari institusi seperti perkantoran, tempat pendidikan, tempat ibadah dan lembaga-lembaga non komersil lainnya. 

3. Sampah bangunan

Sampah yang berasal dan kegiatan pembangunan termasuk pemugaran dan pembongkaran suatu bangunan seperti semen, kayu, batu bata dan genting. 

4. Sampah fasilitas umum

Sampah ini berasa dari pembersihan dan penyapuan jalan, trotoar, taman, lapangan, tempat rekereasi dan fasilitas umum lainnya. 

Pengolahan samapah merupakan bagian dari penanganan sampah dan menurut UU nomor 18 tahun 2008 didefinisikan sebagai proses perubahan bentuk sampah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengelolaan sampah memanfaatkan nilai yang masi terkandun dalam sampah itu sendiri (bahan daur ulang, produk lain, dan energi). Pengolahan sampah dapat dilakukan berupa: pengomposan, recycling/daur ulang, pembakaran (insinersi), dan lain-lain. 

Pengangkutan sampah dari sumber sampah (kawasan perumahan, perkantoran, komersial, industri, dan lain lain) ke TPA merupakan cara konvensional yang sampai saat ini masih mendminasi pola penanganan sampah di Indonesia.

Namun sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Taun 2008 tentang pengelolaan sampah dan kebijakan dan strategi nasional pengembangan persampahan, paradigma pola pengelolaan sampah tidak lagi mengandalkan pola kumpul-angkut-buang, namun beraliha ke pola pengurangan dan pemanfaatan sampah sejak dari sumbernya, sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA sudah sangat berkurang. 

Kondisi operasional TPA yang sebagian besar dilakukan secara open dumping pada umumnya karena keterbatasan sumber daya manusia dan dana. Undang undang No. 18 tahun 2008 mengamanatkan bahwa mulai tahun 2013 tidak diperkenankan lagi operasi TPA secara open dumping.

Untuk itu proses perencanaan memegang peranan penting dalam pelaksanaan pengeolaan persampahan. Keterlibatan dalam pengelolaan persampahan tidak hanya oleh pemangku kepentingan tetapi termasuk masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi sampah baik timbulan (berat atau volume) serta komposisinya. 

Prinsip Pengelolaan Sampah 

Paradigma lama penanganan sampah secara konvensional yang bertumpu pada prises pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir perlu diubah dengan mengedepankan terlebih dahulu proses pengurangan dan pemanfaatan sampah. 

Pengurangan dan pemanfaatan sampah secara signifikan dapat mengurangi kebutuhan pengelolaan sehingga sebaiknya dilakukan di semua tahap yang memungkinkan baik sejak di sumber, TPS, instalasi pengolahan, dan TPA. Dengan demikian diharapkan target pengurangan sampah sebsesar 20% dapat terpenuhi. 

Komposisi sampah dengan kandungan organik tinggi (60-80%) merupakan potensi sumber bahan baku kompos yang dapat melinaykan peran serta masyarakat. Incinerator merupakan pilihan teknologi terakhir untuk pengolahan sampah kota, mengingat karakteristik sampah di Indonesia yang masih mengandung organic yang cukup tinggi, biaya investasi dan operasi serta pemeliharaan yang mahal. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan Povinsi DKI Jakarta berupaya menangani permasalahan sampah tersebut dengan membangun alternatif fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota. Fasilitas pengelolaan sampah tersebut yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF). 
Informasi jumlah sampah yang dibutuhkan dan nilai kalor serta listrik yang dihasilkan ITF Sunter
Informasi jumlah sampah yang dibutuhkan dan nilai kalor serta listrik yang dihasilkan ITF Sunter | Sumber:bit.ly/35hFDEp
Pembangunan ITF ini bertujuan untuk mereduksi sampah sebanyak 80-90% dari kapasitas total jumlah sampah pada setiap fasilitas ITF.  Pengelolaan sampah tersebut melalui perubahan bentuk, komposisi, dan volume sampah dengan menggunakan teknologi pengolahan sampah tepat guna dan ramah lingkungan yang memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan social. Klasifikasi teknologi yang akan dibangun dan dioperasikan tersebut terbagi ke dalam 4 (empat) jenis yaitu dengan teknologi Incinerator, gasidikasi, Pyrolisis, dan Refuse Derived Fuel (RDF). 

Sesuai dengan masterplan pengelolaan sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032, fasilitas tersebut akan dibangun di 4 lokasi berbeda di DKI Jakarta antara lain di Sunter, marunda, Cakung dan Duri Kosambi, sehingga fasilitas ini dibangun guna mengurangi ketergantungan dengan TPST Bantar gebang. 

ITF Sunter memiliki kapasitas pengelolaan sampah sebanyak 2.200 ton setiap harinya. 2.200 ton sampah yang timbul di area Jakarta Pusat dan Jakarta Utara diperkirakan mengandung nilai kalori sebanyak – 10 MJ/kg. nilai kalori dari 2.200 ton sampah tersebut diperkirakan akan menghasilkan energi panas sebanyak 170 MWt. Dengan efisiensi listrik sebesar 29%, energi panas sebanyak 170 MWt tersebut akan menghasilakan energi listrik bruto sebesar 40-5- MWe. ITF Sunter sendiri membutuhkan konsumsi listrik internal sebesar 4.950 MWe. Jadi energy listrik neto yang dihasilkan sebesar 35-45 MWe.  

Cara kerja dari teknologi ini yaitu dengan memanaskan sampah-sampah tersebutt ke sebuah ruangan tertutup bernama incinerator dengan suhu mencapai 1000 derajat celcius. 

Pembakaran itu nantinya akan menghilangkan sebanyak 80 hingga 90 persen dari bobot sampah awal yang dimasukkan kedalam alat tersebut. Diatas Insinerator, dipasangi lagi sebuah alat lain bernama boiler atau ketel uap yang berisi air. 

Dengan pemanasan yang mencapai 1000 derajat celcius pada incinerator air yang ada pada boiler akan menjadi uap bertekanan tinggi.  ITF Sunter akan menjadi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) terbesar di Indonesia. ITF akan memiliki teknologi handal yang sudah terbukti di banyak Negara maju dengan konsep waste to energy. 

Sejatinya udara panas hasil pemanasan pada ITF ini membawa partikel-partikel berbahaya terhadap lingkungan jika dilepaskan begitu saja. Namun pada ITF Sunter dipasangu logo sebuah teknologi bernama Flue Gas Treatment (FGT).  Alat ini berfungsi untuk memfilter komponen-komponen berbahaya dan menekan gas buang dari hasil pembakaran sampah. 

Standar baku mutu emisi gas buang yang digunakan mengacu Euro 5. Standar ini lebih baik dari patokan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal. 

ITF ini akan dioperasikan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jakarta Solusi Lestari selama 25 tahun dengan skema build operate transfer (BOT). Aset tersebut kemudian akan diseragkan ke Pemprov DKI Jakarta. 
Penulis:  Veronica Kusumawardhani, ST., M.Si.,  Deviana Kusuma Pratiwi, ST
Daftar Pustaka,
_.Dasar-dasar pengelolaan sistem persampahan. 2019. [online] Tersedia:http://www.sanitasi.net/dasar-dasar-sistem-pengelolaan-sampah.html [20November 2019]. 
Azhari, Jimmy Ramadhan. 5 Kecanggihan ITF Sunter, Tempat Pengolahan Sampahyang yang akan dimiliki Jakarta. 2019. [online] Tersedia: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/04/10540471/5-kecanggihan-itfsunter-tempat-pengolahan-sampah-yang-akan-dimiliki?page=all. [21 November2019]. 
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Intermediate Treatment Facility. 2019.[online] Diakses: https://upst.dlh.jakarta.go.id/itf/index. [20 November 2019] 
Fadhillah, Fajri. Fasilitas Pembakaran Sampah Intermediate Treatment FacilitySunter, Provinsi DKI Jakarta. 2019. [online] Tersedia: https://icel.or.id/wp-
content/uploads/Fasilitas-Pembakaran-Sampah_Intermediate-Treatment-FacilitySunter.pdf. [19 November 2019]
Harahap, Ila. Sampah Jakarta Bikin Resah. 2019. [online] Tersedia:https://www.merdeka.com/jakarta/sampah-jakarta-bikin-resah.html [22 November2019]. 
Nainggolan, Sri Yanti. ITF Sunter Mulai Olah Sampah 2022. 2019. [online] Tersedia:https://www.medcom.id/nasional/metro/dN6266qN-itf-sunter-mulai-olah-sampah-2022, [20 November 2019] 
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

1 comment for "Inovasi Pengelolaan Sampah Dalam Kota Dengan Intermediate Treatment Facilities"

  1. Terima kasih, sudah berbagi wawasan yang menarik

    Kunjungi juga website kami di walisongo.ac.id

    Semangat, Salam literasi

    ReplyDelete