Polisi Virtual Sudah Beraksi, Hati-hati dalam Ber-Medsos
Editorial
Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police untuk mencegah tindak pidana UU ITE di dunia siber Indonesia. Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media.
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum.
Argo juga mengungkapkan, Polisi Virtual ini berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital. Hal ini juga masuk ke dalam 16 program prioritas yang dijalankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Cara Kerja Polisi Virtual
Berikut ini cara kerja polisi virtual yang perlu diketahui
- Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli.
- Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE)
- Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber
- Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan.
- Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Tim Virtual police berada di bawah naungan Direktorat Siber Mabes Polri. Dalam mencari pelanggaran, tim Siber menggunakan teknologi canggih. Mereka bisa segera tahu apabila masyarakat menggunakan akun palsu. Sebab, alat ini bisa menentukan titik atau posisi akun itu berada.
Tak hanya itu, Virtual Police juga memiliki 'keyword' tersendiri. Sehingga tiap kata yang diunggah di media sosial bisa segera ditindak. Terutama bila ditemukan akun media sosial melakukan penghina maupun melakukan pencemaran nama baik kepada seseorang.
"Jadi kita punya keyword (tersendiri)," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan yang dilansir dari merdekacom. Kendati demikian, Ahmad memastikan bahwa tim Virtual Police lebih memprioritaskan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Hadirnya Virtual Police memang menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Bagi polisi, tim ini sifatnya memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna media sosial. Diharapkan Virtual police juga menekan dan mengurangi tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Sehingga tim ini mengedepankan fungsi dan peran secara preemtif dan preventif.
Polisi Virtual Sudah Peringatkan 79 Akun Medsos
Polisi Virtual telah melayangkan surat peringatan melalui direct message (DM) terhadap 79 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung ujaran kebencian berupa suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (10/3/2021).
Hal tersebut, kata dia, merupakan kebijakan polri dalam mengingatkan seluruh akun medsos yang diduga melanggar tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tuturnya. Sementara terkait profil 79 akun medsos berasal dari latar belakang komunitas atau para remaja, Rusdi mengatakan merupakan perorangan atau secara individu.
Lebih lanjut dikatakannya, polisi virtual memberikan teguran kepada Warganet atau netizen yang mengunggah cuitan terkait masalah pribadi.
Pro Kontra Polisi Virtual
Tim ini sekaligus menjawab pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta polisi tidak main tindak terkait dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian. Dalam surat edaran bernomor SE/2/II/2021, Kapolri meminta anak buahnya berkomitmen menegakkan hukum dengan rasa keadilan.
Kehadiran ini tentu masih ditentang sebagian publik. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melihat kehadiran Virtual Police justru menjadikan ruang siber bak penjara. Adanya tim ini menandakan bahwa segala tindak-tanduk masyarakat akan diawasi.
Adapun sejumlah alasan mengapa Virtual Police terkesan negatif, di antaranya terkait peringatan untuk menghapus unggahan bila menurut polisi itu menyalahi ketentuan. Sikap ini tentu menuntut seseorang untuk selalu siaga memandangi media sosial.
Meskipun harus disadari bahwa terdapat 15 ribu laporan pencemaran nama baik dari 2017-2020 tengah diselidiki Dittipidsiber.
SAFEnet menyebutkan dari jumlah itu, sebanyak 32 persen atau 5.064 laporan terkait pencemaran nama baik. Sisanya, 1.169 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1.050 laporan terkait penyebaran pornografi.
Tanggapan Netizen Terhadap Beroperasinya Polisi Virtual
Dengan beroperasinya Polisi Virtual ada beberapa warganet yang menangggapi hal ini sebagai langkah tepat hingga mengumbar lelucon. Tak sedikit pula warganet yang berimajinasi dan menggambarkan tugas polisi virtual dalam memantau media sosial seperti gameplay yang ada di sebuah game.
"Kalian yang nggak jahat di medsos semestinya nggak perlu risau dgn keberadaan Polisi Virtual. Sebab selama ini banyak kejahatan terjadi lewat dunia virtual. Jika kejahatan itu didiamkan, bukan mustahil kita sendiri pun bs jadi sasaran kejahatan itu." Cuit akun twitter Zulfikar Akbar @zoelfick.
Capaian Target Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.
"Nanti ada virtual police itu tugasnya patroli siber," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Agus menjelaskan, tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya. Saat ada yang bersinggungan dengan konsekuensi hukum maka petugas akan memberikan peringatan.
"Akan memberikan warning kepada akun tersebut untuk ini, informasi bahwa yang Anda upload mengandung pasal-pasal misalnya ujaran kebencian, mohon segera dihapus," jelas dia.
Post a Comment for "Polisi Virtual Sudah Beraksi, Hati-hati dalam Ber-Medsos"
Silahkan tinggalkan komentar berupa saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. Hanya komentar dengan Identitas yang jelas yang akan ditampilkan, Komentar Anonim, Unknown, Profil Error tidak akan di approved