Tolak Vaksin Corona, Masyarakat Bakal Disanksi? Wiku : Kewenangan Pemda
Editorial
Jakarta - Pemerintah akan menggratiskan vaksin Corona (COVID-19) untuk masyarakat Indonesia. Masyarakat yang menolak divaksin apakah akan dikenai sanksi?
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," ujar jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, seperti dilansir dari detik.com Kamis (24/12/2020).
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," ujar jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, seperti dilansir dari detik.com Kamis (24/12/2020).
Seperti diketahui minimal 182 juta atau 70% dari penduduk Indonesia harus divaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa vaksin yang digunakan aman dan minim efek samping.
“Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis, maka herd immunity akan semakin mudah dicapai. Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksin karena alasan tertentu. Pemerintah juga memastikan vaksin yang akan digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping dan tentunya halal,” ungkapnya.
Wiku juga memastikan vaksin yang akan diterima masyarakat itu aman dan berkhasiat. Dia juga menjamin vaksin Corona halal.
"Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal," tegasnya.
Lebih lanjut, untuk pembagian vaksin saat ini, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Distribusi vaksin, kata Wiku, akan dilakukan secara bertahap.
"Pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi vaksinnya dapat berjalan dengan lancar. Secara umum, kesiapan daerah sudah cukup baik, dan hal ini tecermin dari kesiapan yang secara nasional sudah mencapai 97 persen. Pada prinsipnya, distribusi vaksin akan dilakukan secara bertahap, dan akan diutamakan kepada populasi dan wilayah yang berisiko tinggi terjadinya tingkat penularan yang tinggi," jelas Wiku.
Post a Comment for "Tolak Vaksin Corona, Masyarakat Bakal Disanksi? Wiku : Kewenangan Pemda"
Silahkan tinggalkan komentar berupa saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. Hanya komentar dengan Identitas yang jelas yang akan ditampilkan, Komentar Anonim, Unknown, Profil Error tidak akan di approved