Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Melanjutkan Profesi Keahlian dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Melanjutkan Profesi Keahlian dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Indonesia, sebagai negara kepulauan, merupakan negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Hal ini sejalan dengan kekuatannya dalam sektor jasa konstruksi. Selain menduduki peringkat 1 di ASEAN sebagai pasar jasa konstruksi terbesar, Indonesia merupakan yang terbesar keempat di Asia setelah Republik Rakyat China (RRC), Jepang, dan India.

Berdasarkan kondisi tersebut, daya saing infrastruktur Indonesia dapat dikatakan tinggi. Melihat perannya yang besar dalam perkembangan ekonomi nasional, sektor jasa konstruksi Indonesia didukung oleh tata kelola yang baik.

Namun demikian, tantangan muncul ketika potensi yang baik ini tidak berimbang dengan kesiapan sumber daya tenaga kerja konstruksi Indonesia. Indonesia masuk ke dalam jajaran Negara miskin insinyur dengan rasio 3 insinyur untuk setiap satu juta penduduk.

Ini merupakan angka terkecil di lingkungan ASEAN, sebut saja Singapura memiliki rasio 28 insinyur untuk setiap satu juta penduduk. Dari fakta ini, sektor jasa konstruksi Indonesia menghadapi tantangan rendahnya daya saing tenaga kerja konstruksi, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil, tersertifikasi. Padahal, ketersediaan tenaga konstruksi memegang peran penting dalam kekuatan suatu negara dalam sektor konstruksi baik di dalam maupun luar negeri. Tenaga kerja konstruksi yang kompeten dengan sertifikasi memberi jaminan produk konstruksi berkualitas, serta memperkuat sektor konstruksi nasional dari invasi tenaga kerja asing.
Jumlah Insinyur per 1 Juta Penduduk di Negara Asia Tenggara dan Timur
Jumlah Insinyur per 1 Juta Penduduk di Negara Asia Tenggara dan Timur (sumber: http://afeo.org/)
Menanggapi tantangan jasa konstruksi ini, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menugaskan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) untuk turut aktif dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi nasional.

Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2000 mencatat bahwa pembinaan konstruksi dilakukan melalui fungsi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sasaran dari pembinaan konstruksi adalah para penyedia, pengguna, dan masyarakat jasa konstruksi.

Untuk itu, pemerintah melahirkan sebuah aturan untuk menjaga mempertahankan dan memperkuat kelangsungan tenaga kerja konstruksi di Indonesia yaitu Peraturan Menteri PUPR No.45/PRT/M/2015  (Permen 45/2015) tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia. Selain produksi pemerintah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga mengeluarkan Peraturan Lembaga No.13 tahun 2014 (Perlem 13/2014) perihal yang sama.

Program PKB di Indonesia

Secara sederhana, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah upaya pemeliharaan kompetensi tenaga ahli sehingga praktik keahlian dapat berlangsung secara berkesinambungan. Para peserta PKB adalah tenaga ahli di bidang jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi dalam peraturan perundangundangan jasa konstruksi.

Mereka meliputi tenaga ahli tingkat muda, madya, maupun utama di bidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata lingkungan (ASMET); juga manajemen pelaksanaan. Sementara itu, penyelenggaraan PKB dilakukan oleh institusi yang menaungi keprofesian konstruksi Indonesia yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional. Selain LPJK, PKB juga dapat diselenggarakan institusi lain yang diakui LPJK, yaitu asosiasi keprofesian, badan pendidikan dan pelatihan, pusat pengembangan kompetensi tenaga kerja, dll. 
Tampilan cover Log Book
Tampilan cover Log Book
Penyelenggaraan PKB dipantau melalui Log Book rancangan LPJK. Secara garis besar, Log Book berisi Log Sheet yaitu rekaman data diri, pengalaman kerja, dan pengalaman keahlian si pemilik Log Book, penilaian kegiatan PKB dari pengalaman kerja dan kegiatan pemeliharaan kompetensi keahlian lainnya.

Log Book digunakan untuk permohonan perpanjangan sertifikat setiap masa berkala tiga tahun. Permohonan dilakukan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Saat ini, Log Book masih dalam proses pemutakhiran rancangan oleh LPJK.

Di dalam sejumlah sosialisasi workshop PKB, digunakan Log Book dalam bentuk draft. Log Book dimiliki oleh setiap tenaga ahli yang ingin melaksanakan PKB sehingga satu Log Book mencatat data keahlian dan kegiatan PKB satu orang ahli karena khusus dimiliki oleh satu orang sebagai bukti prestasi keprofesian selama masa berlaku sertifikat.
Tampilan Log Sheet
Tampilan Log Sheet
Kegiatan PKB yang diikuti oleh masing-masing tenaga ahli dicatat di dalam Log Book. Kegiatan tersebut terbagi ke dalam dua sifat, yaitu wajib dan pilihan.

Sejumlah kegiatan wajib PKB harus dilakukan dalam rangka mengembangkan keprofesian tenaga ahli, sementara kegiatan-kegiatan yang bersifat pilihan tidak harus dilakukan seluruhnya namun tetap berkontribusi dalam keprofesian tenaga ahli bersangkutan dan menyumbang nilai tertentu dalam Log Book.

Masing-masing kegiatan mengandung bobot nilai tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan, relevansi, dan proporsi setiap kegiatan. Kriteria perhitungan diatur oleh masing-masing lembaga penyelenggara. Setiap tenaga ahli dalam PKB wajib memenuhi setidaknya 120 Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) dalam kurun waktu tiga tahun untuk mempertahankan dan melanjutkan keprofesiannya. 

Jenis Kegiatan PKB

Kegiatan PKB mencakup kegiatan profesi, pendidikan dan pelatihan formal, pendidikan non formal, juga partisipasi dalam pertemuan profesi. Keterlibatan dalam paparan ilmiah, menulis karya tulis ilmiah dalam bentuk makalah, jurnal, atau buku, juga terlibat sebagai pengajar atau instruktur sesuai keprofesian juga tergolong ke dalam kegiatan PKB.

Kegiatan penunjang keprofesian lainnya seperti terlibat aktif sebagai pengurus organisasi keprofesian, menjadi pakar atau narasumber sesuai keprofesian, dan menerima penghargaan terkait juga dianggap mendukung pemeliharaan kompetensi keprofesian. Khusus untuk profesi arsitek, kegiatan penunjang profesi ditambahkan dengan terlibat dalam paparan film (cinearch), gelar karya, pengenalan produk, dan ziarah arsitektur. 

Kegiatan profesi merupakan komponen utama penyumbang nilai SKPK dalam PKB karena hal ini merupakan indikasi bahwa tenaga ahli yang bersangkutan terus berkembang selama proses keprofesiannya. Kegiatan profesi yang sesuai dengan subklasifikasi SKA (contoh: ahli madya K3) merupakan kegiatan wajib, sementara kegiatan keprofesian yang tidak sesuai dengan subklasifikasi SKA bersifat pilihan dengan bobot yang lebih kecil.

Pendidikan singkat yang tenaga ahli tempuh dalam bidang keprofesiannya juga menyumbang nilai SKPK, hal ini wajib ditempuh. Selain itu, pendidikan formal dalam bidang keprofesian sesuai SKA juga termasuk kegiatan PKB. Namun, hal ini terbatas pada pendidikan formal hingga tingkat Strata 2 (S2) yaitu program master.

Program doktoral pada tingkat Strata 3 (S3) tidak termasuk kegiatan PKB karena bersifat ilmiah dan akademik dan kurang praktis dalam ranah keprofesian. Pendidikan formal bersifat pilihan karena hanya terjadi sekali. Pelatihan kerja formal juga termasuk kegiatan pilihan dengan bobot SKPK sesuai jangka waktu keterlibatan dalam pelatihan tersebut.

Selain itu, terdapat juga pembelajaran mandiri yang wajib ditempuh tenaga ahli yang bersangkutan minimal satu kali setiap tahun. Pembelajaran dikemas dalam bentuk Extended Abstract atau Executive Summary yang dinilai oleh Asesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK).

Bilamana yang bersangkutan menempuh pembelajaran sehubungan dengan penugasan kerja, dia juga dapat menyusun Extended Abstract atau Executive Summary yang dinilai oleh AKTK namun sifatnya pilihan.

Para tenaga ahli juga wajib berpartisipasi dalam pertemuan  profesi minimal dua kali dalam jangka waktu tiga tahun perhitungan PKB di tahun berbeda. Partisipasi dalam kepanitiaan sesuai bidang keahlian juga menyumbang nilai SKPK tergantung posisi yang bersangkutan dalam kepanitiaan tersebut. Kegiatan ini bersifat pilihan Kegiatan keprofesian tidak lepas dari paparan dan penulisan ilmiah.

Paparan dalam pertemuan teknis wajib dilakukan, sementara paparan dalam laporan teknis internal dan menjadi pengajar atau instruktur juga menyumbang nilai SKPK meski bersifat pilihan. Penulisan makalah dan penulisan buku dalam bidang sesuai keahlian juga memiliki bobot nilai dalam PKB, namun kegiatan ini adalah pilihan.

Selain itu, kegiatan penunjang keprofesian lainnya juga diperhitungkan, seperti menjadi pakar atau narasumber dalam sebuah seminar atau pertemuan keilmuan, menjadi pengurus organisasi keprofesian atau organisasi lainnya, juga bila menerima penghargaan maupun tanda jasa dalam bidangnya atas suatu karya pada bidang keahlian terkait. Seluruhnya bersifat pilihan.

Workshop Percontohan PKB

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) akan diberlakukan mulai 2017. Menyambutnya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) melalui Balai Penerapan Teknologi Konstruksi (BPTK) melakukan sosialisasi dan workshop percontohan CPD bagi asosiasi profesi dari berbagai bidang keahlian ASMET.

Diawali sosialisasi Permen PUPR 45/2015 kepada asosiasi proesi dan asosiasi badan usaha di tingkat provinsi di Jakarta pada 3 Agustus 2016, percontohan workshop CPD diselenggarakan dari Agustus hingga Oktober 2016. Telah terselenggara 5 kali workshop CPD dengan 10 bidang keahlian ASMET berbeda. Seluruhnya bertempat di Jakarta.

PKB sebenarnya merupakan adaptasi dari program keprofesian yang telah berkembang di lingkungan konstruksi internasional dengan nama Continuing Professional Development (CPD). Menanggapi kebutuhan bersaing secara global, PKB disesuaikan dengan iklim jasa konstruksi di Indonesia. 

Dengan sertifikasi yang berkelanjutan ini, harapannya para tenaga ahli jasa konstruksi terdorong untuk selalu belajar sesuai keprofesiannya sehingga tidak ketinggalan perkembangan teknologi. Dengan demikian, mutu pelayanan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi terjamin, masyarakat terlindungi dari praktik-praktik konstruksi yang tidak berkualitas dan tidak etis, serta tersedia produk konstruksi yang efektif dan efisien.

Tujuan mewujudkan tenaga ahli konstruksi yang andal secara berkesinambungan ini tidak hanya untuk lingkup nasional namun juga lingkup internasional, khususnya ASEAN. Dengan demikian kekuatan Indonesia dalam pasar jasa konstruksi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dapat diandalkan.
Naomi Fransiska Panjaitan, S.T.
Daftar Pustaka :
Ditamihardja, Aca. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi (menurut Perlem No.13 Tahun 2014). Sosialisasi Permen PUPR No.45/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia [3Agustus 2016]
Kesai, Panani. 2016. Kerangka Pembinaan Konstruksi. Workshop CPD Ahli Manajemen Proyek dan Ahli Bangunan Gedung [19 September 2016]
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional No.13 Tahun 2014 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Peraturan Menteri PUPR No.45/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Melanjutkan Profesi Keahlian dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan "