Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bangunan Hijau Menuju Konstruksi Berkelanjutan

Pada tahun 2007, IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change menyampaikan bahwa sepertiga sumber daya di dunia serta 12 persen air bersih digunakan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Hampir 40 persen total emisi gas rumah kaca yang disinyalir menjadi salah satu penyebab pemanasan global – bencana alam bagi dunia – berasal dari penyelenggaraan bangunan gedung. Sejak 2011, Indonesia secara sukarela berkomitmen turut serta dalam gerakan dunia menurunkan emisi gas rumah kaca dengan target penurunan hingga 26 persen pada tahun 2020.

Indonesia bahkan optimis mampu mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 41 persen dengan dukungan pendanaan internasional. Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PU No.11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2012-2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR No.02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Permen Bangunan Gedung Hijau

Bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang mewujudkan penghematan energi, air, maupun sumber daya lainnya di dalam setiap tahap penyelenggaraannya. Pada prinsipnya, bangunan gedung hijau menerapkan 3R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle atau memanfaatkan sumber daya dengan upaya pengurangan, penggunaan kembali, dan penggunaan hasil siklus ulang.

Upaya reduce dituangkan melalui upaya pengurangan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, juga pengurangan timbulan limbah. Penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan menggunakan prinsip reuse.

Prinsip recycle diwujudkan dalam prinsip penggunaan sumber daya hasil siklus ulang dengan orientasi kepada siklus hidup. Selain itu, prinsip penyelenggaraan bangunan gedung hijau juga nampak melalui upaya pelestarian lingkungan hidup, mitigasi risiko, orientasi capaian mutu, serta inovasi teknologi berkelanjutan.

Baik bangunan gedung baru maupun bangunan gedung yang telah berdiri atau telah dimanfaatkan disyaratkan untuk menjadi hijau, namun setiap bangunan memiliki sifat persyaratan hijau yang berbeda. Kategori persyaratan bangunan gedung hijau dibagi menjadi tiga golongan, yaitu wajib (mandatory), disarankan (recommended), dan sukarela (voluntary).

Penggolongan sifat bangunan dibuat dalam sejumlah kelas bangunan dengan fungsi berbeda, sementara persyaratan bangunan hijau pada setiap kelas bangunan dibedakan berdasarkan kompleksitas dan ketinggian bangunan. Dengan kata lain, kebutuhan persyaratan bangunan gedung hijau tergantung pada fungsi bangunan serta kompleksitas dan ketinggian bangunan tersebut.
Gedung ’hijau’ Kementerian PU
Gedung ’hijau’ Kementerian PU
Persyaratan bangunan gedung hijau berlaku pada setiap tahapan penyelenggaraan, mulai dari pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran bangunan.

Seperti misalnya dalam perencanaan teknis, sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain pengelolaan tapak, efisiensi dalam penggunaan energi dan air, kualitas udara, penggunaan material yang ramah lingkungan, serta pengelolaan baik sampah maupun air limbah.

Contoh persyaratan lainnya, dalam memanfaatkan bangunan, diperlukan organisasi dan tata kelola. Selain itu perlu dibuat Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sepanjang proses pemanfaatan bangunan. Pengguna bangunan pun perlu mendapatkan sebuah panduan penggunaan bangunan gedung hijau yang bersangkutan.

Bangunan gedung hijau tidak hanya wajib bagi bangunan baru, namun juga bangunan yang telah dimanfaatkan. Dalam hal ini, bangunan yang telah beroperasi perlu mencapai target kinerja sesuai persyaratan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan keuntungan yang diperoleh dari penghematan operasional gedung hasil teknologi hijau.

Untuk beradaptasi dengan teknologi hijau,bangunan tersebut bisa saja melakukan tindak pengubahsesuaian (retrofitting) fungsi pada suatu bagian atau menambah bagian bangunan tersebut. Ketika sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan, bangunan tersebut berhak memperoleh sebuah sertifikat bangunan gedung hijau. Sertifikat bangunan hijau hanya diberikan kepada bangunan yang telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan pada masing-masing tahapan yang memenuhi persyaratan hijau. Dengan masa berlaku 5 tahun, sertifikat diberikan sesuai kinerja bangunan hijau dengan peringkat utama, madya, dan pratama. Selain sertifikat, bangunan juga berhak memperoleh plakat yang dapat ditampilkan di dalam bangunan gedung sebagai bukti keterlibatan bangunan tersebut mendukung konstruksi berkelanjutan.

Draft Green Rating

Dalam mewujudkan konstruksi berkelanjutan melalui pemeringkatan bangunan gedung hijau, pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan menyusun manual penilaian kinerja dan petunjuk teknis bangunan gedung hijau sesuai Permen PUPR No.02 Tahun 2015. Baik manual maupun petunjuk teknis ini mengacu pada draft rating bangunan hijau yang telah disusun oleh Pusat Litbang Perumahan & Permukiman (Puskim) tahun 2013.

Sepanjang tahun 2015 hingga 2016, Cipta Karya dengan Puskim melakukan penyesuaian dalam penyusunan sistem pemeringkatan bangunan gedung hijau (green rating). Hal ini dilakukan melihat fokus pemeringkatan yang dilakukan Puskim pada mulanya terbatas pada tahapan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pemanfaatan bangunan gedung; sementara Cipta Karya menilai kinerja gedung pada seluruh tahapan penyelenggaraan bangunan. Kerja sama ini menghasilkan sistem pemeringkatan  versi Delta 3 (Green Rating System, Delta 3 version) pada Mei 2015.

Adapun pemeringkatan bangunan gedung hijau ini belum final karena belum mengatur penggolongan peringkat hijau bangunan, apakah bangunan tersebut termasuk tingkatan utama, madya, atau pratama. Selain itu, versi ini masih terbatas pada kriteria untuk bangunan perkantoran secara umum, sehingga masih diperlukan kajian penyesuian lebih lanjut agar sistem ini dapat diterapkan untuk bangunan rumah sakit, hotel, sekolah, maupun bangunan gedung lainnya.

Greenship

Logo Green Building Council Indonesia dan Greenship
Logo Green Building Council Indonesia dan Greenship
Meskipun sistem pemeringkatan bangunan hijau (green rating system) dari pemerintah masih dalam proses penyusunan, telah beredar green rating system di Indonesia yang disusun oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). GBCI merupakan lembaga independen non-pemerintah yang bergerak di dalam bidang lingkungan praktis yang telah berdiri sejak 2009.

GBCI yang adalah bagian dari World Green Building Council di Toronto, Kanada, bekerja sama dengan para pelaku jasa konstruksi di sektor bangunan gedung untuk mewujudkan transformasi pasar dan diseminasi penerapan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau pada industri bangunan gedung di Indonesia.

Tujuan GBCI diwujudkan dalam sejumlah kegiatan utama, yaitu transformasi pasar, pelatihan, kerjasama, serta sertifikasi bangunan hijau berdasarkan green rating yang dinamai Greenship yang berlaku sejak 2011. Berbeda dari Permen PUPR No.02 Tahun 2015, pemeringkatan  Greenship dibagi berdasarkan prinsip berikut.
  1. Ketepatan Guna Lahan (Appropriate Site Development, ASD)
  2. Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency and Conservation, EEC)
  3. Konservasi Air (Water Conservation, WAC)
  4. Sumber dan Siklus Material (Material Resources and Cycle, MRC)
  5. Kualitas Udara & Kenyamanan Udara dalam Ruang (Indoor Air Health and Comfort, IHC)
  6. Manajemen Lingkungan dan Bangunan (Building and Enviroment Management, BEM)
Hingga saat ini Greenship terus melakukan perbaikan versi pemeringkatan untuk kelima tipe bangunan, yaitu untuk bangunan baru, bangunan yang telah dimanfaatkan, untuk ruang interior, rumah tinggal, dan kawasan. Greenship semula menjadi salah satu rujukan dalam green rating Puskim 2013 bersama LEED (Amerika Serikat), BREAM (Inggris), NABERS (India), Greenmark (Singapura), dan GRIHA (Malaysia) (Sujatmiko, et al., 2016)
Panduan Greenship
Panduan Greenship

Partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi

Meski regulasi mengenai pemeringkatan bangunan gedung hijau (green rating) dari pemerintah belum terbit, sejumlah bangunan gedung di Indonesia telah berkontribusi dalam mewujudkan teknologi hijau. Laman GBCI mencatat sebanyak 12 bangunan baru dan 6 bangunan terbangun tersertifikasi hijau dengan sistem pemeringkatan Greenship.

Masing-masing bangunan tersertifiksi dengan beragam peringkat. Sebut saja gedung baru Kementerian PUPR yang selesai tahun 2013 bersertifikat Platinum untuk tipe sertifikasi bangunan baru. Lalu, gedung Waskita dengan sertifikat Gold untuk tipe sertifikasi bangunan terbangun. Sementara itu, sertifikasi ruang interior hingga kini baru dipegang oleh PT. L’Oréal Indonesia sejak 2014 dan disusul oleh PT. AIA Financial pada November 2016. Keduanya berperingkat Platinum.

Selain itu, saat ini, sebanyak 26 bangunan baru dan 6 bangunan terbangun sedang dalam proses registrasi pemeringkatan bangunan gedung hijau, di antaranya Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta serta Gedung Perkantoran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tipe bangunan baru; juga Gedung Utama Kementerian PUPR serta Puslitbang Air di Bandung untuk tipe bangunan terbangun.
Interior ‘hijau’ Gedung L’Oréal
Interior ‘hijau’ Gedung L’Oréal
Gedung ‘hijau’ Waskita
Gedung ‘hijau’ Waskita
Dari respons masyarakat jasa konstruksi dalam mendaftarkan bangunannya dalam sertifikasi bangunan gedung hijau, terlihat inisiatif masyarakat dalam mewujudkan konstruksi hijau yang berkelanjutan. Ini menjadi lampu hijau bagi Pemerintah dalam mewujudkan konstruksi berkelanjutan.

Segala rencana implementasi Permen PUPR No.02 Tahun 2015, penyusunan pemeringkatan bangunan gedung hijau (green rating), hingga sertifikasi bangunan gedung hijau demi mewujudkan konstruksi ramah lingkungan ke depannya nampaknya akan berbuah baik.
Naomi Fransiska Panjaitan, S.T.
Daftar Pustaka :
Green Building Council Indonesia. 2016. Rating Tools. http://www.gbcindonesia.org/greenship [21 November 2016].
Kementerian PUPR. 2015. Kementerian PUPR Sosialisasikan Permen Bangunan Gedung Hijau.http://www.pu.go.id/berita/10176/Kementerian-PUPRSosialisasikan-Permen-Bangunan-Gedung-Hijau [21November 2016].
Peraturan Menteri PUPR No.02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Sujatmiko, W., dkk. 2016. Rating Bangunan Gedung Hijau Pusperkim 2016 : Perjalanan Sinkronisasi Antara PusPerKim dan Ditjen Cipta Karya. Puskim PUPR. Bandung
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Bangunan Hijau Menuju Konstruksi Berkelanjutan"