Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Membuat File Foto Ukuran 3x4 Yang Akan Diunggah Di SSCN CPNS

Pendaftaran cpns memang memerlukan kehati hatian ekstra. Salah salah bisa dokumen tidak diterima dan menggugurkan peserta sebelum bertarung. Pihak BKN pun sudah sering mewanti wanti agar betul betul memperhatikan persyaratan. Hal tersebut menimbulkan banyaknya para peserta yang tidak berani mengambil keputusan saat menemui keraguan.

Salah satunya misalnya dalam hal mengunggah foto ukuran 3x4, masih banyak yang ragu dan bertanya file seperti apa yang akan diunggah.

Bahkan, ada yang beranggapan kalau foto 3x4 yang diunggah tersebut adalah foto hasil scan dari foto 3 x 4. Jadi file foto diprint dulu, setelah itu hasil print nya di scan. kemudian hasil scan tersebut diunggah. Membingungkan bukan?

Kemudian ada lagi yang tidak perduli sama ukuran foto tersebut, yang penting kirim filenya dan ukurannya dibawah 200 kb. Yang ini sih tidak terlalu ekstrem. Tapi setidaknya atas banyaknya keraguan tersebutlah saya ingin membahas Cara Membuat File Foto Ukuran 3x4 Yang Akan Diunggah Di SSCN CPNS

Foto 3 x 4 pada dasarnya sering didengar adalah menunjukkan hard copynya atau foto yang sudah dprint dimana ukuran foto tersebut adalah 3 x 4 cm.
Namun pada pendaftaran cpns ada dipersyaratkan untuk mengunggah file foto 3 x 4. Karena dimasyarakat, ukuran foto 3 x 4 atau foto 4 x 6 lebih familiar adalah ukuran foto yang sudah dprint maka banyak yang berasumsi kalau foto tersebut yang di scan.

Sebenarnya bisa saja filenya yang dibuat ukuran 3 x 4, tapi kalau jika didalam file, bukan lagi harus terikat dengan satuan cm, tapi hanya ke perbandingan ukuran foto tersebut. Seperti kita ketahui kalau ukuran satuan dalam digital adalah pixel. Maka ukuran foto yang digunakan adalah perbandingan pixel dari foto tersebut, sehingga bisa dikatakan untuk foto ukuran 3 x 4 dapat saja berukuran 300 pixel x 400 pixel, atau 600 px x 800 px.

Oleh karena itu jika ingin membuat file foto dalam ukuran 3 x 4 bisa anda potong sesuai kebutuhan asalkan sesuai dengan perbandingan 3 x 4. Untuk caranya bisa saja melalui Photosop, dan memang lebih mudah jika menggunakan potoshop. Tapi untuk kepraktisan lagi lagi saya merekomendasikan paint , karena paint pada dasarnya sudah ada di windows tanpa perlu diinstal. Beda dengan photoshop, dimana harus di instal dan juga tidak semua orang familiar menggunakan aplikasi photoshop.

Adapun Caranya adalah sebagai berikut,
1. Buka dan pilih file foto yang akan dibuat ukuran 3 x 4
2. Klik kanan lalu open with dengan Paint
3. Kemudian potong gambar dengan cara memilih select, perkirakan ukuran tersebut 3 x 4, pada bagian ini memang perlu coba coba agar ukuran foto kita tetap proporsional. Kalau sudah maka crop foto dengan mengklik panah merah "crop".
Jika sudah, maka kita masuk ke menu resize, maka disini lah kita atur ukuran pixel foto.
4. Lihat ukuran foto yang sudah kita crop, itulah ukuran pixel dari foto yang sudah kita crop, untuk memudahkan silahkan isikan 300 pada horinzontal dan 400 pada vertikal. tetapi sebelum mengubah angka vertikal hilangka dahulu tanda ceklis pada "maintain aspect ratio".

Kemudian save hasil foto tersebut dalam format .jpg atau jpeg. Foto 3 x 4 tersebut kini siap diunggah.
Jika foto terlihat tidak proporsional silahkan ulangi dari langkah 3.

Demikianlah Cara Membuat File Foto Ukuran 3x4 Yang Akan Diunggah Di SSCN CPNS, semoga dapat membantu dan bermanfaat.
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

2 comments for "Cara Membuat File Foto Ukuran 3x4 Yang Akan Diunggah Di SSCN CPNS"

  1. Apakah aturan mengunggah foto dgn ukuran 3 x 4 memiliki ketentuan dalam hal warna pakaian?


    Apakah tidak wajib memakai jas saat pengambilan foto?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika berkaca dengan seleksi sebelumnya, hanya di minta berpakaian formal dengan latar belakang tertentu. dan tidak diatur lebih detail, namun untuk tahun ini, karena Juknis, petunjuk teknis belum diterbitkan, maka kita hanya bisa menunggu juknis terbit dan insyaallah nanti akan kita share dan bahas.

      Delete