Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Dasar Pelaksanaan Konstruksi Dengan Menggunakan Standard Kontrak

Berdasarkan atas pasal 1 UU No. 18/1999, disebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Pada dasarnya, kontrak kerja konstruksi dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, untuk pekerjaan pelaksanaan, dan untuk pekerjaan pengawasan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu pihak pemilik proyek (owner) atau principal (employer / client /bouwheer), pihak perencana dan pihak kontraktor (aannemer). Ketiga pihak tersebut memiliki hak dan kewajiban yang saling terintegrasi guna mempercepat pembangunan.

Pertama yang akan dibahas yaitu mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa / pemilik antara lain:
  1. Pengguna jasa menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor);
  2. Owner meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa;
  3. Owner dapat memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasaran yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan;
  4. Pengguna jasa / owner menyediakan lahan untk tempat pelaksanaan pekerjaan;
  5. Menyediakan dana dan membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan;
  6. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik;
  7. Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi);
  8. Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Pengguna jasa pun memiliki wewenang dalam pelaksaan pekerjaan konstruksi, antara lain:
  1. Pengguna jasa memiliki kuasa untuk memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor sebagai bukti awal perjanjian kontrak kerja;
  2. Pengguna jasa dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor, dengan catatan apabila telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
Hubungan Antar Tiga Pihak dalam Pelaksanaan Konstruksi
Hubungan Antar Tiga Pihak dalam Pelaksanaan Konstruksi
Sebelum berbicara panjang mengenai kontrak kerja, berikut akan di tampilkan tugas perencana dan konstraktor. Sesuai bahan hubungan antar pihak dalam pelaksanaan konstruksi, perencana dan kontraktor adalah pihak yang harus saling terintegrasi karena data/ gambar rencana dari konsultan perencanan harus terealisasikan oleh kontraktor dan jika terjadi perubahan dilapangan gambar kerja harus disetujui konsultan dan pemilik proyek.

Konsultan perencana memiliki hak dan kewajiban seperti berikut:
  1. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja dan syaratsyarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya;
  2. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan;
  3. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat;
  4. Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan;
  5. Menghindari rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Hubungan Lebih Komplek dengan Melibatkan Konsultan Pengawas dan Sub Kontraktor
Hubungan Lebih Komplek dengan Melibatkan Konsultan Pengawas dan Sub Kontraktor
Sedangkan hak dan kewajiban kontraktor adalah:
  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa;
  2. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa;
  3. Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat;
  4. Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan;
  5. Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai ketetapan yang berlaku.
Definisi Kontrak Konstruksi

Ketiga pihak / unsur tersebut harus saling integrasi dan bersinergi dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan konstruksi. Dalam proses pelaksaannya dari awal hingga akhir konstruksi harus berpegang pada suatu hukum dalam hal ini adalah kontrak konstruksi.

Kontrak konstruksi merupakan suatu proses dimana pemilik proyek membuat suatu ikatan dengan agen dengan tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan proyek termasuk studi kelayakan, desain, perencanaan, persiapan kontrak konstruksi dan lain-lain, kegiatan proyek dengan tujuan meminimkan biaya dan jadwal serta menjaga mutu proyek (Imam Soehanto (1995 : 552)).

Dalam suatu proyek harus ada suatu kepahaman dan sinergi antar pihak, maka dibutuhkanlah dokumen kontrak. Suatu kontrak konstruksi satu dengan proyek lainnya memiliki spesifikasi masing-masing, namun ada standar yang dapat menjadi pedoman suatu proyek dalam melaksanakan konstruksi. Didunia konstruksi telah cukup dikenal Dokumen Kontrak FIDIC dan Standar Menteri Pekerjaan Umum yang mengacu pada Undang-undang dan mengadopsi pada aturan internasional.

Kontrak Kontruksi Versi Swata Nasional

Versi ini beraneka ragam sesuai dengan keinginan pengguna jasa atau pemilik proyek. Terkadang mengadopsi atau mengutip dari standar departemen atau yang sudah lebih maju atau dapat mengutip sistem kontak luar negeri seperti FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Join Contract Tribunals) atau AIA (American Institute of Architects).

Namun karena mengutip hanya sebagian, yang terjadi adalah suatu kontrak versi ini menjadi tidak karuan dan sangat rawan sengketa. Standar Kontrak Konstruksi di Indonesia harus berlandaskan pada Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 sampai sudah diubah ke UU No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu standar kontrak versi pemerintah yaitu standar kontrak dari Departemen Pekerjaan Umum. Standar kontrak ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.

Persyaratan kontrak untuk pelaksanaan konstruksi MDB Harmonised Edition bagi bangunan dan pekerjaan enjiniring dengan desain oleh pengguna jasa pun sudah dikutip dalam kontrak konstruksi dengan ISBN 978-979-26-5739-5, persyaratan umum, persyaratan khusus dan contoh formulir terlampir. Lampiran untuk standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terdiri atas 6 jenis standar, yaitu:
  1. Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum / Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
  2. Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum / Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lump Sum
  3. Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum / Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
  4. Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum / Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
  5. Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum / Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai Kontrak Lump Sum
  6. Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum / Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur (Ambang Batas) Kontrak Harga Satuan.
Standar Kontrak FIDIC

FIDIC singkatan Federation Internationale des Ingenieurs-Conseils (International Federation of Consulting Engineers) didirikan pada tahun 1913 oleh sekelompok insinyur Perancis dan Swiss. 

Yayasan ini didirikan dalam upaya untuk menciptakan penyeragaman dokumen untuk perjanjian kontrak yang berlaku yang digunakan dalam berbagai jenis proyek konstruksi, dan juga untuk menyederhanakan proses penawaran agar menjadi lebih ‘user friendly’.

Perlu diingat bahwa bentuk kontrak FIDIC yang paling penting adalah komponen perjanjian antara pengguna jasa dan kontraktor. FIDIC ditulis dalam versi yang lebih sederhana, dengan struktur yang jelas dan logis. Selain itu, bentuk-bentuk kontrak FIDIC dibuat konsisten dalam bahasa dan struktur yang sama antara satu sama lain sehingga mudah dan praktis untuk menyiapkan dua atau lebih kontrak untuk pekerjaan yang sama (misalnya, pengguna jasakontraktor dan kontraktor-subkontraktor) dengan konflik minimal dan adanya penyesuaian antara kontrak, pada saat yang sama, masing-masing kontrak selesai dan dapat berdiri sendiri.

Namun yang paling penting, bentuk bentuk standar FIDIC telah diuji oleh banyak industri untuk jangka waktu yang lama di banyak yurisdiksi di seluruh dunia. Hal ini tidak hanya memungkinkan  untuk meningkatkan bentuk kontrak FIDIC, tetapi juga memungkinkan industri konstruksi untuk membiasakan diri seperti bentuk yang tercantum pada standard FIDIC.
FIDIC Contract sebagai User Friendly Perjanjian Konstruksi
FIDIC Contract sebagai User Friendly Perjanjian Konstruksi
MDB Harmonised Edition FIDIC General Conditions of Contract for Construction yang diterbitkan pada tahun 1999 sebagai pengembangan dari FIDIC General Conditions of Contract for Works in Civil Engineering Construction edisi 1987 yang diperbarui dengan beberapa amandemen pada tahun 1992, kemudian dengan mendapat masukan dari beberapa institusi pemberi pinjaman yang disempurnakan pada tahun 2005, kemudian 2006 dan dikenal sebagai General Conditions of Contract for Construction, MDB Harmonised Edition.

FIDIC General Conditions of Contract for Construction, Multilateral Development Bank Harmonised Edition yang diadopsi Indonesia khususnya untuk proyek proyek yang didanai bantuan asing World Bank, ADB dan JBIC. Persyaratan Umum Kontrak yang disyaratkan untuk dipergunakan pada semua Kontrak Internasional yang didanai dengan pinjaman dari Institusi Pemberi Pinjaman Internasional dan hingga saat ini merupakan Persyaratan Umum Kontrak yang diwajibkan untuk digunakan pada kontrak internasional.

FIDIC memiliki beberapa bentuk kontrak ( dan kadang-kadang disebut buku) yang dibagi dengan beberapa warna dan yang paling umum digunakan adalah:
  1. Short Form Kontrak (Buku Hijau) atau Kitab Mini-Green;
  2. Konstruksi (Buku Merah) yang meliputi Kondisi Subkontrak;
  3. Konstruksi (Buku Merah Muda) MDB Edition atau Kitab pink;
  4. Plant and Design-Build (Buku Kuning); dan
  5. EPC Turn-Key Proyek (Buku Perak);
Buku merah dan Buku Kuning adalah yang paling populer dari daftar diatas. Buku-buku lain yang diterbitkan oleh FIDIC antara lain adalah Design-Build - Buku Oranye, Buku Membangun dan Mengoperasikan, Formulir Kontrak Owner-Konsultan (Buku Putih); Prosedur Tender (Buku Biru); Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi (Blue- Green). Ada empat jenis buku yang paling umum digunakan didalam proyek konstruksi, (yaitu, Hijau, Merah, Kuning dan Silver)Salah satu faktor utamanya adalah keempat buku tersebut yang paling relevan, untuk itu akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.
Macam-macam FIDIC Contract yang Dapat Digunakan
Macam-macam FIDIC Contract yang Dapat Digunakan
The Green Book
Ini adalah Short Form Contract. buku ini digunakan sebagian besar untuk konstruksi sederhana, proyek berulang, pekerjaan durasi pendek. Biasanya yang terlibat dalam proyek ini tanpa sub-kontraktor atau insinyur (konsultan). 

The Red Book
Biasanya buku ini untuk pekerjaan yang sangat umum, yang dirancang oleh pengguna jasa, mungkin memerlukan beberapa desain  dari kontraktor, dan proyek ini dikelola oleh konsultan yang disewa oleh pengguna jasa.

The Yellow Book
Buku ini digunakan saat kontraktor bertanggung jawab pada desain pabrik, bangunan dan rekayasa konstruksi. Namun dengan kondisi pengguna jasa masih diperlukan untuk memberikan beberapa desain.
The Yellow Book pada FIDIC Contract
The Yellow Book pada FIDIC Contract
Silver Book
Kontraktor bertanggung jawab terhadap keseluruhan tugas rekayasa konstruksi, pengadaan dan konstruksi sampai dengan penyerahan akhir dari fasilitas yang lengkap, diuji dan siap untuk dijalankan atau dioperasikan.

Veronica Kusumawardhani, S.T.,M.Si. & Alvian Ardiansyah, ST., KNOWLEDGE MANAGEMENT Penerapan Teknologi Konstruksi
Daftar Pustaka :
Irawan, Roby, dkk. Studi Perbandingan Standar dan Prosedur Dokumen Kontrak FIDIC dengan Standar Menteri Pekerjaan Umum. Pontianak: FT UNTAN
Hardjomuljadi, Sarwono. Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi MDB Harmonised Edition (Terjemahan). FIDIC
Herumanta, Bambang, Suwardo. 2013. Pengelolaan dan Pengendalian (Unsur-unsur Pembangunan). Yogyakarta: UGM
Soeharto, Imam. 2016. Kontrak Konstruksi. [Online] Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak_konstruksi [10 Desember 2018]
Wikipedia. 2018. Kategori: Klasifikasi Industri. https://id.wikipedia.org/wiki/Kategori: Klasifikasi_Industri diakses tanggal 21 November 2018.
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Dasar Pelaksanaan Konstruksi Dengan Menggunakan Standard Kontrak"