Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Retensi Dalam Proyek Konstruksi

Retensi memiliki banyak pengertian dalam berbagai bidang. Secara umum Retensi bermakna Penyimpanan ataupun Penahanan.

Namun istilah retensi memiliki makna yang lebih spesifik lagi di dalam dunia proyek konstruksi. Istilah retensi ini sering muncul dalam berbagai konsep proyek, baik itu dalam dokumen kontrak, serah terima ataupun dokumen lainnya.

Pada dasarnya retensi adalah perjanjian antara 2 pihak yang pada umumnya antara pemberi kerja proyek dan yang mengerjakan proyek. Jika dikaitkan dengan istilah retensi yang bermakna penahanan maka dalam perjanjian tersebut ada sesuatu yang ditahan sesuai dengan kondisi dan kesepakatan

Jika Lebih spesifik lagi, retensi adalah jumlah termijn (progress billings) yang tidak dibayar / ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki.

Besarnya nilai retensi biasanya sebesar 5% dari nilai kontrak proyek. Artinya jika kontrak konstruksi sudah diselesaikan oleh kontraktor, maka kontraktor tersebut dibayar sebesar 95 % dari harga kontrak. Sedangkan sisanya 5% ditahan sebagai uang retensi yang artinya uang yang ditahan kalau terjadi ketidaksempurnaan bangunan yang sudah selesai dikerjakan dan harus diperbaiki oleh kontraktor.

Namun biasanya pekerjaan retensi dilakukan apabila kerusakan diakibatkan karena kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian user, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan.

Lamanya masa retensi biasanya 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor.

Masa retensi biasanya dimulai setelah adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I. Setelah berakhirnya masa retensi biasanya dilakukan cek list ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan OK, maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II. Apabila sudah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi bisa dicairkan.

Contoh dan Pola Retensi Dalam Proyek Konstruksi

Pola Retensi Proyek
Pola Retensi Proyek
Bila prestasi pekerjaan telah telah selesai (100%) , maka pemberi kerja membayar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% akan dibayar ketika masa pemeliharaan selesai. Adapun contoh premi jaminan adalah sebagai berikut
  1. Nilai retensi 5% dari kontrak
  2. misalkan 5 % x Rp. 1.000.000.000 = Rp.50.000.000 ( di sebut Nilai Jaminan pemeliharaan )
  3. Sekedar contoh harga Polis Premi Jaminan Pemeliharaan 1,2% ( Rate Jangka Waktu 180 Hari Kalender ) x Rp. 50.000.000 (Nilai Jaminan ) + Rp. 25.000 ( Polis dan Materai ) = Rp. 625.000 ( di sebut Premi yang harus dibayar PT. X Kepada Perusahaan Asuransi)
Jika ada kerusakan dalam masa pemeliharaan, maka penyedia diminta secara tertulis untuk memperbaiki, namun bila penyedia tidak memperbaiki maka diberi surat peringatan dengan batasan waktu. Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam.

Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah). Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan). Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab penyedia. Bila penerbit jaminan tidak bersedia mencairkan, maka dilaporkan ke OJK.

Perpanjangan Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan dapat diperpanjangan sesuai dengan kesepakatan kedua-belah pihak.

Berikut Adalah contoh dokumen yang harus dilengkapi terkait perpanjangan Jaminan Pemeliharaan, diantaranya:
  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Permintaan Perpanjangan 
  3. Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
  4. Laporan Progres Pekerjaan (Progress Report) yang ditandatangani kedua-belah pihak
  5. Amandemen Kontrak
  6. Time Schedule untuk perpanjangan
  7. Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
  8. Surat Pernyataan Tidak Ada SP
Demikianlah Pengertian Retensi Dalam Proyek Konstruksi. Semoga dapat membantu anda dalam memahami apa itu retensi dalam proyek konstruksi
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Pengertian Retensi Dalam Proyek Konstruksi"