Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mengenal Sistem Reklamasi Pantai

Semakin besarnya pertumbuhan penduduk membuat kebutuhan akan lahan semakin meningkat, apabila di daratan ini sudah tidak mampu menyediakan lahan untuk perumahan maka ini menjadi suatu masalah.

Kegiatan reklamasi ini biasanya dilakukan oleh suatu otoritas (Negara, kota besar, pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembankan suatu wilayah daratan baru.

Perlu diingat bahwa bagaimanapun juga reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, berpotensi meningkatkan bahaya banjir, dan berpotensi gangguan lingkungan di daerah lain (seperti pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau untuk material timbunan).

Wajah reklamasi pantai
Wajah reklamasi pantai
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperlun konservasi wilayah pantai.

Reklamasi ini dilakukan bilamana suatu wilayah sudah tererosi atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan seperti kondisi semula, karena lahan tersebut mempunyai arti penting bagi Negara. Salah satu contoh reklamasi yang sedang banyak dibicarakan adalah reklamasi pantai di Jakarta Utara.

Reklamasi berasal dari kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Menurut peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atu kontur kedalam perairan.

Kawasan reklamasi dibedakan menjadi beberapa tipologi berdasarkan fungsinya antara lain:
  1. Kawasan perumahan dan permukiman
  2. Kawasan perdagangan dan jasa
  3. Kawasan industri
  4. Kawasan pariwisata
  5. Kawasan ruang terbuka (Publik, RTH lindung, RTH binaan, Ruang terbuka tata air)
  6. Kawasan pelabuhan laut/penyebrangan
  7. Kawasan pelabuhan udara
  8. Kawasan mixed-use
  9. Kawasan pendidikan.
Selain berdasarkan fungsinya, kawasan reklamasi juga dibagi menjadi beberapa tipologi berdasarkan luasan dan lingkupnya sebagai berikut :
  1. Reklamasi Besar yaitu kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh : Kawasan reklamasi Jakarta. 
  2. Reklamasi Sedang merupakan kawasan reklamasi dengan luasan 100 sampai dengan 500 Ha dan lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak ( ± 3 – 6 jenis ). Contoh : Kawasan Reklamasi Manado
    Reklamasi pantai di Manado
    Reklamasi pantai di Manado
  3. Reklamasi Kecil merupakan kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100 Ha) dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang (hanya 1-3 jenis ruang saja ). Contoh : Kawasan Reklamasi Makasar.
Kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) yang akan dilakukan hasil reklamasi Pantai Losari
Kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) yang akan dilakukan hasil reklamasi Pantai Losari
Tujuan rekamasi pantai adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat.

Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.

Daerah Pelaksanaan Reklamasi

Pelaksanaan reklamasi pantai dibedakan menjadi tiga yaitu:

1. Daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula.

Kawasan daratan lama berhubungan langsung dengan daratan baru dan garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut. Penerapan model ini pada kawasan yang tidak memiliki kawasan dengan penanganan khusus atau kawasan lindung seperti:
  1. Kawasan permukiman nelayan
  2. Kawasan hutan mangrove
  3. Kawasan hutan pantai
  4. Kawasan perikanan tangkap
  5. Kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilndungi
  6. Kawasan larangan (rawan bencana)
  7. Kawasan taman laut
Reklamasi menyambung dengan daratan
Reklamasi menyambung dengan daratan

2. Daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai.

Model ini memisahkan (meng-“enclave”) daratan dengan kawasan daratan baru, tujuannya yaitu:
  1. Menjaga keseimbangn tata air yang ada
  2. Menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, pantai, hutan pantai, dll)
  3. Mencegah terjadinya dampak/konflik social
  4. Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial
  5. Menghindari kawasan rawan bencana.
Reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai
Reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai

3. Daerah reklamasi gabungan dua bentuk fisik (terpisah dan menyambung dengan daratan) 

Suatu kawasan reklamasi yang menggunakan gabungan dua model reklamasi. Kawasan reklamasipada kawasan yang potensial menggunakan teknik terpisah dengan daratan dan pada bagian yang tidak memiliki potensi khusus menggunakan teknik menyambung dengan daratan yang lama.

Sistem Pelaksanaan Reklamasi

Pelaksanaan reklamasi dilihat berdasarkan dari sistem yang digunakan. Adapun system-sistem tersebut berupa:

1. Sistem urugan

Reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut. System ini berkembang didukung dngan berbagai jenis alat-alat besar seperti alat penggalin tanah alat pengambilan dan pengeruk tanah, alat-alat tansport, perlengkapan penebaran bahan-bahan tanah urug, dan alat perlengkapan pemadatan tanah. Secara garis besar proses pelaksanaan reklamasi system ini adalah sebagai berikut:
  1. Pembangunan tanggul mengelilingi daerah yang  akan direklamasi, dimana tanggul ini tidak perlu bersifat kedap air. Tetapi, jika perlindungan lahan dilakukan setelah selesainya reklamasi, pembuatan tanggul tidak perlu dilakukan.
  2. Material reklmasi diurug ke seluruh lahan yang akan direklamasi baik melalui daratan (dump truk dan dozer) ataupun dipompakan melalui pipa (hydraulic fill), dan sand by passing.
  3. Reklamasi dilakukan lapis demi lapis dan ketebalan tiap lapisnya berkisar antara 0,30-1,00 meter sesuai dengan jenis tanah dasar dan tanah timbunannya agara tidak terjadi mud explosion atau mud wave.
  4. Perataan hasil reklamasi
  5. Pematangan lahan reklamasi dengan pemasangan drainase verikal (vertical drain), pemdatan lahan reklamasi dan kegiatan perbaikan daya dukung tanah dengan cara dynamic compaction (teknik memadatkan tanah dengan memadatkan tanah bagian dalam dengan berulang-ulang menjatuhkan beban berat ke permukaan tanah), vibro floatation, dynamic consolidation dan dapat juga didiamkan saja dalam waktu tertentu sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
Pada sistem urugan menggunakan dua macam cara kerja, yaitu:
  1. Hydraulic Fill dimana dibuat tanggul terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pengurugan.
  2. Blanket Fill: tanah diurug lebih dahulu baru kemudian tanggul atau sistem perlindungan dibuat belakangan.
Urutan pekerjaan reklamasi dengan hydraulic fill
Urutan pekerjaan reklamasi dengan hydraulic fill
Reklamasi secara blanket fill
Reklamasi secara blanket fill

2. Sistem Polder

Sistem  ini  dilakukan  dengan  melingkupi  suatu lahan  basah  (genangan) dengan tanggul yang diusahakan kedap air, lalu menurunkan tinggi muka air tanah di  dalam  areal  tersebut, mengendalikan  tinggi  muka  air  supaya  selalu  berada  di bawah  ambang  batas  yang  dikehendaki,  sehingga  lahan  cukup  kering  dan  siap dimanfaatkan  menjadi  lahan  untuk pertanian,  perindustrian  dan  lain-lainnya.

Pembangunan  tanggul  kedap  air  mengelilingi daerah  yang  akan  direklamasi. Adapun pelaksanaan sistem polder ini dengan cara :
  1. Air di daerah yang akan direklamasi dipompa sehingga keing.
  2. Perbaikan tanah dasar agar dapat dipergunakan sesuai peruntukan.
  3. Pembuatan jaringan drainase termasuk pompnanisasi untuk menjamin bahwa lahan hasil reklamasi dapat kering baik pada musim kemarau maupun penghujan. 
Sistem polder ini diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu: 

- Polder dalam
Air yang disedot dari polder tidak langsung dibung ke laut, akan tetapi ke waduk-wauk tamoungan atau ke suatu saluran yang berada di luar polder. Kemudian dialirkan ke laut. 

- Polder luar
Air dari polder langsung dibuang ke laut. 

Skema pelaksanaan reklamasi dengan sistem polder
Skema pelaksanaan reklamasi dengan sistem polder

3. Sistem kanalisasi

Yaitu membuat kanal-kanal atau saluran drainase (kondisi tertentu dilengkapi pintu) bertujuan untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh adalah perkebunan kelapa sawit di daerah gambut. 

Ketentuan Pembangunan di Kawasan Reklamasi

Kawasan yang akan direklamasi khususnya di Indonesia, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut: 
  1. Telah sesuai dengan ketentuan rencana kota (RTRW) di provinsi atau kabupaten/kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan ditungkan ke dalam peta lokasi laut yang akan direklamasi. 
  2. Ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung  posisi  strategis dari  kawasan  reklamasi)  yang  berdasarkan  pada  tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi 
  3. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan property (studi investasi), berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa 
  4. Bukan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/Negara lain. 
  5. Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat yang diperlukan mengingat pemanfaatan tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya. Persyaratan ini antara lain penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Penyusunan Upaya Pengelolaan LIngkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN), mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), atau aturan disinsentif lainnya. 
Setelah  persyaratan  tersebut  telah  terpenuhi, pelaksanaan  reklamasi  bisa dilakukan  dengan  langkah  awal  dalam   perencanaan  reklamasi  (studi  ataupun detailed  engineering  design).
Deviana Kusuma Pratiwi .
Daftar Pustaka :
_.2014. Pengertian Reklamasi. [online]. Tersedia:https://outsidergianyar.wordpress.com/pengertian-reklamasi/. Diakses [22 Maret 2017]. 
Agustin, Dara Puspa, 2016. Pengertian Reklamasi, Tujuan dan Sistem Reklamasi. [online]. Tersedia: http://www.radarplanologi.com/2016/04/pengertian-reklamasi-tujuandan-sistem.html. Diakses
[23 Maret 2017].
Aristantya, M., & Aristantya, M. 2015. Kajian Pustaka Mengenai Reklamasi Pantai (Doctoral dissertation, Universitas Udayana).
Dinas Tata Ruang Tata bangunan Kota Medan. 2016. Pengertian Reklamasi, Tujuan dan Sistem Reklamasi. [online]. Tersedia: http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-821pengertian-reklamasi-tujuan-dan-sistem-reklamasi.html. Diakses [22 Maret 2017].
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Mengenal Sistem Reklamasi Pantai"