Panduan Lengkap Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Serta Syarat-Syaratnya
Kartu keluarga atau biasa disebut kk merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga. Banyak sekali persyaratan-persyaratan yang harus melampirkan kartu keluarga sebagai bukti bahwa seseorang jelas asal usulnya, karena di dalam kartu keluarga memuat tentang hubungan, susunan serta jumlah anggota keluarga.
Memiliki kartu keluarga kk juga merupakan kewajiban setiap keluarga yang ada di Indonesia. Biasanya kartu keluarga dibuat menjadi rangkap tiga, masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, serta kantor kelurahan.
Dengan adanya rangkapan ini maka akan memudahkan para perangkat desa apabila suatu ketika membutuhkan data keluarga tersebut. Namun, saat terjadi perubahan data maka harus segera melapor kepada pihak terkait.
Berikut ini merupakan cara dan syarat membuat kartu keluarga.
Kartu Keluarga (KK) Pasangan Baru Menikah
Untuk pasangan yang baru menikah langsung bisa mengajukan kartu keluarga baru. Pengajuan dapat dilakukan setelah prosesi pernikahan selesai dilakukan. Pembuatan kartu keluarga sebaiknya dilakukan segera, karena suatu ketika dibutuhkan Anda sudah memilikinya.
Berikut ini langkah-langkah dalam mengajukan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah:
Penambahan Anggota Keluarga Baru
Anggota keluarga memang selalu bertambah, terlebih lagi untuk keluarga dengan pasangan suami istri yang masih muda. Pastinya akan selalu ada pertambahan anak-anak dalam keluarga. Hal ini membuat kartu keluarga harus terus diperbarui agar anak-anak yang baru lahir tercantum sebagai anggota keluarga.
Untuk mengajukan penambahan anggota keluarga baru berikut syarat-syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan:
Apabila hal ini terjadi maka Anda harus melakukan perubahan Kartu Keluarga beserta pembuatan KTP baru bagi saudara yang menumpang tersebut dengan menggunakan alamat baru sesuai tempat tinggal Anda.
Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perubahan KK (Kartu Keluarga) karena ada anggota keluarga yang menumpang:
Demikianlah informasi tentang cara membuat dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat Kartu Keluarga. Dengan membuat kartu keluarga yang valid maka Anda akan dimudahkan dalam mengurus persyaratan lain yang harus melampirkan kartu keluarga.
Memiliki kartu keluarga kk juga merupakan kewajiban setiap keluarga yang ada di Indonesia. Biasanya kartu keluarga dibuat menjadi rangkap tiga, masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, serta kantor kelurahan.
Dengan adanya rangkapan ini maka akan memudahkan para perangkat desa apabila suatu ketika membutuhkan data keluarga tersebut. Namun, saat terjadi perubahan data maka harus segera melapor kepada pihak terkait.
Berikut ini merupakan cara dan syarat membuat kartu keluarga.
Kartu Keluarga (KK) Pasangan Baru Menikah
Untuk pasangan yang baru menikah langsung bisa mengajukan kartu keluarga baru. Pengajuan dapat dilakukan setelah prosesi pernikahan selesai dilakukan. Pembuatan kartu keluarga sebaiknya dilakukan segera, karena suatu ketika dibutuhkan Anda sudah memilikinya.
Berikut ini langkah-langkah dalam mengajukan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah:
- Meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) dari ketua RT
- Kemudian membawa surat pengantar tersebut ke ketua RW untuk selanjutnya diberi stempel
- Membawa surat pengantar yang sudah diberi stempel beserta persyaratan lain ke kantor kelurahan dan mengisi formulir pengajuan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar dari ketua RT yang sudah mendapat stempel dari ketua RW
- Foto copy buku nikah atau akta perkawinan
- Surat keterangan pindah apabila berstatus sebagai anggota keluarga pendatang.
Anggota keluarga memang selalu bertambah, terlebih lagi untuk keluarga dengan pasangan suami istri yang masih muda. Pastinya akan selalu ada pertambahan anak-anak dalam keluarga. Hal ini membuat kartu keluarga harus terus diperbarui agar anak-anak yang baru lahir tercantum sebagai anggota keluarga.
Untuk mengajukan penambahan anggota keluarga baru berikut syarat-syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan:
- Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat keterangan kelahiran putra/putri yang menjadi anggota keluarga baru dalam Kartu Keluarga yang hendak dibuat.
Apabila hal ini terjadi maka Anda harus melakukan perubahan Kartu Keluarga beserta pembuatan KTP baru bagi saudara yang menumpang tersebut dengan menggunakan alamat baru sesuai tempat tinggal Anda.
Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perubahan KK (Kartu Keluarga) karena ada anggota keluarga yang menumpang:
- Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat keterangan pindah datang
- Surat keterangan datang dari luar negeri. Khusus untuk saudara yang berasal dari luar negeri
- Paspor, izin tinggal tetap, serta surat keterangan catatan kepolisian bagi Warga Negara Asing.
Demikianlah informasi tentang cara membuat dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat Kartu Keluarga. Dengan membuat kartu keluarga yang valid maka Anda akan dimudahkan dalam mengurus persyaratan lain yang harus melampirkan kartu keluarga.
Post a Comment for "Panduan Lengkap Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Serta Syarat-Syaratnya"
Silahkan tinggalkan komentar berupa saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. Hanya komentar dengan Identitas yang jelas yang akan ditampilkan, Komentar Anonim, Unknown, Profil Error tidak akan di approved