Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Panduan Lengkap Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Serta Syarat-Syaratnya

Kartu keluarga atau biasa disebut kk merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga. Banyak sekali persyaratan-persyaratan yang harus melampirkan kartu keluarga sebagai bukti bahwa seseorang jelas asal usulnya, karena di dalam kartu keluarga memuat tentang hubungan, susunan serta jumlah anggota keluarga.

Memiliki kartu keluarga kk juga merupakan kewajiban setiap keluarga yang ada di Indonesia. Biasanya kartu keluarga dibuat menjadi rangkap tiga, masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, serta kantor kelurahan.

Dengan adanya rangkapan ini maka akan memudahkan para perangkat desa apabila suatu ketika membutuhkan data keluarga tersebut. Namun, saat terjadi perubahan data maka harus segera melapor kepada pihak terkait.

Berikut ini merupakan cara dan syarat membuat kartu keluarga.

Kartu Keluarga (KK) Pasangan Baru Menikah

Untuk pasangan yang baru menikah langsung bisa mengajukan kartu keluarga baru. Pengajuan dapat dilakukan setelah prosesi pernikahan selesai dilakukan. Pembuatan kartu keluarga sebaiknya dilakukan segera, karena suatu ketika dibutuhkan Anda sudah memilikinya.

Berikut ini langkah-langkah dalam mengajukan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah:
  1. Meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) dari  ketua RT
  2. Kemudian membawa surat pengantar tersebut ke ketua RW untuk selanjutnya diberi stempel
  3. Membawa surat pengantar yang sudah diberi stempel beserta persyaratan lain ke kantor kelurahan dan mengisi formulir pengajuan Kartu Keluarga.
Kemudian, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Kartu Keluarga bagi pasangan yang baru menikah adalah sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari ketua RT yang sudah mendapat stempel dari ketua RW
  2. Foto copy buku nikah atau akta perkawinan
  3. Surat keterangan pindah apabila berstatus sebagai anggota keluarga pendatang.

Penambahan Anggota Keluarga Baru

Anggota keluarga memang selalu bertambah, terlebih lagi untuk keluarga dengan pasangan suami istri yang masih muda. Pastinya akan selalu ada pertambahan anak-anak dalam keluarga. Hal ini membuat kartu keluarga harus terus diperbarui agar anak-anak yang baru lahir tercantum sebagai anggota keluarga.

Untuk  mengajukan penambahan anggota keluarga baru berikut syarat-syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan:
  1. Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat keterangan kelahiran putra/putri yang menjadi anggota keluarga baru dalam Kartu Keluarga yang hendak dibuat.
Namun, berbeda apabila penambahan anggota keluarga bukan disebabkan kelahiran anak, akan tetapi ada saudara yang ikut menumpang ke rumah Anda.

Apabila hal ini terjadi maka Anda harus melakukan perubahan Kartu Keluarga beserta pembuatan KTP baru bagi saudara yang menumpang tersebut  dengan menggunakan alamat baru sesuai  tempat tinggal Anda.

Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perubahan KK (Kartu Keluarga) karena ada anggota keluarga yang menumpang:
  1. Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat keterangan pindah datang
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri. Khusus  untuk saudara yang berasal dari luar negeri
  5. Paspor, izin tinggal tetap, serta surat keterangan catatan kepolisian bagi Warga Negara Asing.
Sedangkan untuk pengurangan anggota keluarga sama seperti penambahan anggota keluarga, namun ditambah dengan surat keterangan kematian atau surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang pindah. Dan untuk kartu keluarga yang hilang, Anda bisa melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian untuk mendapatkan Kartu Keluarga yang baru lagi.

Demikianlah informasi tentang cara membuat dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat Kartu Keluarga. Dengan membuat kartu keluarga yang valid maka Anda akan dimudahkan dalam mengurus persyaratan lain yang harus melampirkan kartu keluarga.
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Panduan Lengkap Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Serta Syarat-Syaratnya"