Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ini Alasannnya, Perubahan Warna Marka Jalan Dari Putih Menjadi Kuning

Warna Marka Jalan Dari Putih Menjadi Kuning
Marka membujur berfungsi sebagai garis peringatan pada jalur percepatan/perlambatan sebelum pendekat penghalang (aproach line) atau pada garis dilarang menyalip di tikungan. Warna marka membujur di jalan pada umumnya selama ini kita lihat adalah warna putih

Namun pada akhir akhir ini jika kita perhatikan dengan seksama, ada beberapa jalan yang warna marka membujurnya diubah dari warna putih menjadi warna kuning.

Di jalan lintas Sumatera dan Jawa sudah banyak marka jalan yang semula warna putih di ubah menjadi warna kuning. Jalan lama yang sedang dan baru direnovasi juga banyak mengalami hal tersebut.

Pada peraturan menteri Perhubungan PM 34 tahun 2014 telah diatur tentang warna marka membujur jalan adalah warna putih, berdasarkan hal tersebutlah kenapa banyak warna marka jalan berwarna putih.
marka membujur jalan
Marka membujur Jalan
Namun pada tahun 2018, terbit peraturan menteri perhubungan PM 67 tahun 2018 yang berisi perubahan atas peraturan menteri perhubungan PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan. Bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan telah diatur warna marka tanda berwarna putih untuk marka membujur

Untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional. Dalam peraturan baru tersebut disebutkan bahwa:
Marka Membujur sebagaimana terdiri atas:
  1. garis utuh;
  2. garis putus-putus;
  3. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;dan
  4. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Marka membujur sebagaimana dimaksud berwarna:
  1. putih dan kuning untuk jalan nasional
  2. putih untuk jalan selain jalan nasional
Marka membujur pada jalan nasional yang telah dipasang sebelum Peraturan Menteri Pm 67 tahun 2018 berlaku peraturan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Pm 67 2018 diundangkan

Itu artinya jalan nasional yang dipasang marka jalan sebelum peraturan menteri PM 67 tahun 2018 diundangkan, maka pada jalan nasional tesebut masih berlaku peraturan lama dan wajib menyesuaikan warna kuning paling paling lama satu tahu setelah peraturan baru diundangkan

Sebelum satu tahun sejak peraturan PM 67 2018 diundangkan, maka sah sah saja jika ada marka jalan nasional berwarna putih. Tapi jika setelah satu tahun seluruh jalan nasional akan sudah berwarna kuning. dan ini artinya jika ada jalan yang marka jalannya warna putih itu berarti jalan tersebut adalah bukan jalan nasional yang pemeliharaannya tentu bukan anggaran dari pemerintah pusat.

Identitas pemberian warna ini untuk mempermudah berbagai elemen dalam menentukan pemeliharaan dan penjagaan fungsi jalan tersebut. Sehingga jika terjadi kerusakan, maka yang berwenang bisa cepat melakukan respon perbaikan.
Marka Membujur Jalan Nasional Warna Kuning
Marka Membujur Jalan Nasional Warna Kuning
Jadi, sebelum satu tahun setelah peraturan baru diundangkan maka akan banyak kita temui pemberian warna baru di jalan nasional. Sedangkan jalan selain nasional, yaitu jalan provinsi, jalan kabupaten mapun jalan kota akan tetap berwarna putih. 




M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Ini Alasannnya, Perubahan Warna Marka Jalan Dari Putih Menjadi Kuning"