Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengadaan ASN (Cpns dan PPPK) 2019 : Batas Akhir Usulan Formasi, Minggu Kedua Bulan Juni

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) berisi tentang pengadan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap instansi pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan pada peta jabatan yang isinya antara lain kebutuhan ASN untuk 5 tahun dan dirinci setiap tahun.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB dengan nomor B/617/M.SM.01.00/2019 menerangkan bahwa pengadaan ASN tahun 2019 dinyatakan dengan komposisi sebagai berikut

Pemerintah Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK, dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tarnbahan pegawai baru.
  2. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan rnemberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemerintah Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah oleh PPK, dan mermperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah Serta rnelampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Alokasi CPNS 30% dan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan mernberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan
  2. Diutamakan bagi satuan/unit kerja dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi pegawai baru.
Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN Tahun 2019, harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip Zero Growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, dalam hal penyusunan formasi, pemerintah pusat harus memperhatian kebutuhan 50 persen PNS dan 50 persen P3K. Sementara, alokasi di daerah, PNS mendapat porsi 30 persen, sedangkan sisanya untuk PPPK.

Sesuai surat edaran, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mengajukan usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada menPAN-RB dan Kepala BKN.

Usulan ditunggu paling lambat minggu kedua Juni 2019. Dan apabila PPK tidak mengajukan usulan sampai minggu kedua Juni 2019, otomatis instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak akan melaksanakan rekrutmen ASN 2019

Surat Edaran tersebut bisa anda download berikut ini

Post a Comment for "Pengadaan ASN (Cpns dan PPPK) 2019 : Batas Akhir Usulan Formasi, Minggu Kedua Bulan Juni"