Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Besaran THR Pejabat dan Pegawai Non-PNS, Ada yang Terima Rp26 Juta!

THR (Tunjangan Hari Raya) dari pemerintah tak hanya diberikan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani payung hukum pemberian THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga Non Struktural (LNS).

Diharapkan pemberian THR untuk non-PNS ini bisa meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural ditandatangani Presiden pada 6 Mei 2019.

“ Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 10 Mei 2019.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain berstatus WNI, pegawai non-PNS pada LNS yang berhak menerima THR disyaratkan telah bertugas minimal 1 tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja. Anggaran untuk pegawai tersebut juga sudah dibebankan pada APBN,

Syarat terakhir adalah pegawai penerima THR telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

“ Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat 1 PP ini.

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

Berikut ini adalah besaran THR untuk Pegawai Non-PNS.

Dicairkan Paling Cepat 10 Hari

PP ini menegaskan Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Besaran THR Pejabat dan Pegawai Non-PNS, Ada yang Terima Rp26 Juta!"