Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penetapan Dan Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

Dasar Hukum dan Defenisi Limbah B3

1. Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
Pasal 63 ayat (1) huruf k : Pemerintah bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014
Pengecualian :
- Pasal 191 : Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3 berdasarkan PP ini.
- Pasal 195 ayat (1) huruf a : Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli limbah B3 menetapkan pengecualian dari Pengelolaan limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik.
Produk Samping :
- Pasal 96 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik dapat mengajukan permohonan penetapan limbah sebagai produk samping

3. Keppres 61 tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel
4. Peraturan MenLHK Nomor : P.55/Setjen.MenLHK/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah B3
5. Peraturan MenLHK Nomor : P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017 ttg Tata Kerja Tim Ahli Limbah B3
6. Keputusan MenLHK Nomor : SK.683/Menlhk/Setjen/PLB.3/12/2017 ttg Tim Ahli Limbah B3

Definisi

  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain (Pasal 1, ayat 1)
  • Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1, ayat 2)
  • Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Pasal 1,Ayat )

Limbah B3 berdasarkan sumbernya (sesuai Lampiran I PP 101/2014)
  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
  2. Limbah B3 dari bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
  3. Limbah B3 dari sumber spesifik: Sumber spesifik umum, Sumber spesifik khusus
PENGECUALIAN LIMBAH B3 :

Limbah – limbah dari daftar limbah sumber spesifik yang tercantum didalam daftar limbah Lampiran I PP 101/2014 pada Tabel 3 dan 4, dapat dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 setelah tim ahli mengevaluasi Kerangka Acuan dan Uji Karakteristik Limbah B3 yang diajukan oleh penghasil limbah B3 dan merekomendasikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Limbah Non B3.

PROSEDUR PENGECUALIAN LIMBAH B3

▪ Permohonan untuk mengajukan pengecualian limbah B3 kepada menteri dengan menyampaikan Kerangka Acuan, dan ditandatangani oleh Direktur atau penanggung Jawab Perusahaan.

▪ Limbah B3 yang dapat diajukan permohonan pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 harus:
1) Tercantum dalam lampiran I Tabel 3 dan Tabel 4 PP 101/2014;
2) Berasal dari proses produksi yang digunakan bersifat tetap dan konsisten;
3) Menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang bersifat tetap dan konsisten; dan
4) Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten.

▪ Pembahasan dengan Tim Ahli Limbah B3

▪ Verifikasi Lapangan dan pengambilan Sampel limbah, Melakukan Uji Karakteristik :
1) Karakteristik uji mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan/atau korosif sesuai lampiran II PP 101/2014.
2) Karakteristik beracun melalui TCLP sesuai lampiran III PP 101/2014.
3) Karakteristik beracun melalui uji Toksisitas LD50 sesuai lampiran II PP 101/2014.
4) Karakteristik beracun melalui uji Toksisitas Sub-kronis sesuai lampiran II PP 101/2014.

▪ Penyampaian hasil Uji kerakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan permohonan pengecualian limbah B3 yang ditujukan kepada Menteri.

▪ Menteri menugaskan Tim Ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik.

▪ Tim Ahli menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri.

▪ Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli menetapkan :
a. Pengecualian dari pengelolaan limbah B3 terhadap limbah B3 sumber spesifik.
b. Limbah B3 dari sumber spesifik tidak dikecualikan dari pengelolaan limbah B3.

Uji Karakteristik Limbah

Parameter Uji Karakteristik (PP 101/ 2014)
Lampiran II:
a. Mudah Meledak
b. Mudah Menyala
c. Reaktif
d. Infeksius
e. Korosif
f. Beracun :
• Toxicity Characteristic Leaching Prosedur (TCLP) dengan parameter tercantum pada Lampiran III PP 101 Tahun 2014
• Uji Toksisitas LD50
• Uji Toksisitas Sub Kronis

Metode Sampling dan Uji Karakteristik (Permen 55/2015)

Sample
untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair

Metoda Uji
Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah - Bagian 59: Metoda Pengambilan Contoh Air Limbah.

Sample
untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat

Metoda Uji
Resource Conservation and Recovery Act (RCRA) Waste Sampling Draft Technical Guidance – Planning, Implementation, and Assesment (EPA 530-D-02-002, August 2002) Office of Solid Waste, United States - Environmental Protection Agency (US-EPA).

Uji Karakteristik
Mudah Meledak

Metoda Uji
Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste
Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United
States Department of The Interior

Uji Karakteristik
Mudah Menyala

Metoda Uji
a. SNI 7184.3:2011. Karakteristik Limbah B3 – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat
b. Metode 1030 – US-EPA : Ignitability of Solids

Uji Karakteristik
Reaktif

Metoda Uji
a. Metode 1040 – US-EPA : Test Method for Oxidizing solids
b. Metode 1050 – US-EPA : Test Method For Determine Substances likely to Spontaneously Combust

Uji Karakteristik
Infeksius 

Metoda Uji
Examination of water and wastewater – American Public Health Association – American Water Works Association (APHA-AWWA) 9260, 9510, atau 9610

Uji Karakteristik
Korosif

Metoda Uji
a. SNI 06-6989.11:2004, untuk Limbah B3 cair
b. 9045D – US-EPA, untuk Limbah B3 padat
c. 404 : Organization for economic cooperation and development (OECD)
acute dermal irritation/ corrotion
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Penetapan Dan Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)"