Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Telah Dibuka, Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Kemendikbud 2019

Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Kemendikbud
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Persyaratan umum untuk bisa mengikuti seleksi ini adalah,

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap 
  5. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
Untuk persyaratan khususnya sebagai berikut


GURU
  1. Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
  3. Memiiiki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar
  4. Memiiiki kecakapan daiam berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0
  5. Diutamakan memiiiki pengaiaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun.
  6. Diutamakan memiiiki sertifikat/penghargaan tingkat nasionai sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Oiahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
  7. Bagi pelamar Guru di Sekoiah Indonesia Tokyo dan Davao diutamakan laki-laki, dan khusus pelamar Sekoiah Indonesia Tokyo diutamakan memiiiki kemampuan mengemudi kendaraan roda empat dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SIM A.
TENAGA KEPENDIDIKAN
  1. Berstatus bukan Pegawai Negeri SIpil.
  2. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
  3. Memiiiki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0.
  4. Memiiiki pengaiaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengeloiaan keuangan dan aplikasi dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepaia Sekoiah/Ketua Yayasan.
RENCANA PENJADWALAN
  1. Pengumuman Resmi Seleksi : 18 April 2019
  2. Waktu Pendaftaran : 18 April s.d. 8 Mei 2019
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 14 Mei 2019
  4. Pelaksanaan Seleksi : 21 s.d 24 Mei 2019
  5. Pengumuman Hasil Seleksi : Juni 2019
Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN yang dibuka sebagai berikut
Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 18 April s.d 8 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. peserta seleksi wajib memiiiki alamat surat eiektronik yang aktif;
  2. peserta seleksi meiakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melaiui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan nomor sertifikat profesi pendidik, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekoiah Nasionai) bagi yang memiiiki, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
  3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password/yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik
  4. peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
    • a) Memilih jabatan yang akan dilamar;
    • b) Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
      1. Data pokok pelamar
      2. Riwayat Pendidikan yangtelah ditempuh
      3. Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
      4. Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
    • c) Mengunggah basil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
      1. Pas foto ukuran 3x4 dengan besar//7e maksimal 500 Kb.
      2. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
      3. Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan).
      4. Sertifikat Profesi Pendidik
      5. Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
      6. Ijazah pendidikan terakhir
      7. Surat keterangan mengajar dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidangyangdiampu bagi pelamar guru SILN.
      8. Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
      9. Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan).
      10. Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau lELTS yang masih berlaku.
      11. Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
      12. Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
      13. Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
    • d) Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
    • e) Mencetak kartu peserta seleksi
KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.
  3. Panltia Seleksl Bersama dapat merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yangdilamar.
  4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
  6. Segala kerugian akibat kelalalan tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Post a Comment for "Telah Dibuka, Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Kemendikbud 2019"