Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi PPPK Sesuai Permenpan No 4 Tahun 2019

Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah Melalui PAN-RB perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertani.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi
  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi kompetensi
  3. Seleksi wawancara.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi  dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
  1. Kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
  2. Kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
  3. Kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
  4. Wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).

Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas pada tahap seleksi Kompetensi selanjutnya Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).

Post a Comment for "Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi PPPK Sesuai Permenpan No 4 Tahun 2019"