Rincian Gaji PNS Pada Tahun 2019 Setelah Kenaikan 5%
Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 5% pada tahun 2019, kenaikan gaji tersebut berlaku dari Januari 2019. Tapi Untuk realisasinya berlaku setelah Peraturan Pemerintah (PP) Keluar sekitar 3 bulan kemudian.
PP akan keluar dan terbit 2-3 bulan setelah anggaran baru keluar. Sehingga kemungkinan besar realisasi kenaikan gaji 5 % mulai diterapkan pada bulan maret. Sementara itu untuk kekurangan gaji dari Januari akan di rapel begitu PP diterbitkan.
Kenaikan gaji PNS terakhir adalah pada tahun 2015 yang artinya sekitar 4 tahun gaji PNS tidak ada kenaikan dan baru pada Tahun 2019 Gaji PNS akan dinaikkan sebesar 5%.
Lalu berapakah Gaji PNS pada tahun 2019 ? Berikut Gaji PNS Pada Tahun 2019 Setelah Kenaikan 5%.
Golongan I
Ia, Masa kerja 0 Tahun. Gaji Rp.1.486.500 Setelah Kenaikan 5% Rp.1.560.825
Untuk Perhitungan Gol IA Selanjutnya dan Golongan IB bisa dilihat pada tabel berikut
Perbandingan Gaji Pokok PNS Terendah Tiap Golongan dengan masa kerja 0 tahun (Baru diangkat jadi PNS) dapat anda lihat berikut Ini.
Kenaikan gaji 5 persen didasarkan pada gaji pokok sebelum kenaikan gaji dimana besarnya gaji pokok pegawai negeri sipil sebelum kenaikan gaji dapat dilihat berikut ini.
Rincian perhitungan diatas masih merupakan gaji pokok dan belum ditambah beberapa tunjangan keluarga, tunjangan Anak, tunjangan fungsional dan berbagai tunjangan lainnya yang nilainya beberapa persen dari gaji pokok.
Komponen penghasilan bulanan PNS adalah gaji induk, tunjangan kinerja, uang makan, honor dan komponen penghasilan lainnya. Gaji induk terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri/suami (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal dua).
Lalu gaji induk juga memperoleh tambahan Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh dan Pembulatan. Barulah setelahnya gaji induk dipotong dengan PPh Pasal 21, IWP 10% dari Gaji Pokok+Tunjangan Istri/Suami+Tunjangan Anak dan terakhir Iuran Taperum.
Berikut ini adalah contoh perhitungan daftar gaji PNS dan tunjangan golongan IIIA.
PP akan keluar dan terbit 2-3 bulan setelah anggaran baru keluar. Sehingga kemungkinan besar realisasi kenaikan gaji 5 % mulai diterapkan pada bulan maret. Sementara itu untuk kekurangan gaji dari Januari akan di rapel begitu PP diterbitkan.
Kenaikan gaji PNS terakhir adalah pada tahun 2015 yang artinya sekitar 4 tahun gaji PNS tidak ada kenaikan dan baru pada Tahun 2019 Gaji PNS akan dinaikkan sebesar 5%.
Lalu berapakah Gaji PNS pada tahun 2019 ? Berikut Gaji PNS Pada Tahun 2019 Setelah Kenaikan 5%.
Golongan I
Ia, Masa kerja 0 Tahun. Gaji Rp.1.486.500 Setelah Kenaikan 5% Rp.1.560.825
Untuk Perhitungan Gol IA Selanjutnya dan Golongan IB bisa dilihat pada tabel berikut
Perbandingan Gaji Pokok PNS Terendah Tiap Golongan dengan masa kerja 0 tahun (Baru diangkat jadi PNS) dapat anda lihat berikut Ini.
Kenaikan gaji 5 persen didasarkan pada gaji pokok sebelum kenaikan gaji dimana besarnya gaji pokok pegawai negeri sipil sebelum kenaikan gaji dapat dilihat berikut ini.
Rincian perhitungan diatas masih merupakan gaji pokok dan belum ditambah beberapa tunjangan keluarga, tunjangan Anak, tunjangan fungsional dan berbagai tunjangan lainnya yang nilainya beberapa persen dari gaji pokok.
Komponen penghasilan bulanan PNS adalah gaji induk, tunjangan kinerja, uang makan, honor dan komponen penghasilan lainnya. Gaji induk terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri/suami (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal dua).
Lalu gaji induk juga memperoleh tambahan Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh dan Pembulatan. Barulah setelahnya gaji induk dipotong dengan PPh Pasal 21, IWP 10% dari Gaji Pokok+Tunjangan Istri/Suami+Tunjangan Anak dan terakhir Iuran Taperum.
Berikut ini adalah contoh perhitungan daftar gaji PNS dan tunjangan golongan IIIA.
Post a Comment for "Rincian Gaji PNS Pada Tahun 2019 Setelah Kenaikan 5%"
Silahkan tinggalkan komentar berupa saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. Hanya komentar dengan Identitas yang jelas yang akan ditampilkan, Komentar Anonim, Unknown, Profil Error tidak akan di approved