Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 26017/B.B1.3/HK/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH .

Proses pengusulan ini dilakukan berdasarkan hasil penghitungan proyeksi kebutuhan 5 tahunan yang dilakukan oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

Selanjutnya Kepala Sekolah dapat mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) kepada Kepala Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, atau dapat diusulkan secara langsung oleh Guru dari sekolah di bawah binaan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi BCKS kepada Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota melalui panitia pengusulan BCKS setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan administrasi pangkal.

Sedangkan untuk penyampaian BCKS yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kepala Sekolah Mentor adalah kepala sekolah yang satuan pendidikannya dijadikan tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah pada tahap on the job learning.

Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat Diklat Calon Kepsek adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah. 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi. 

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota. 

Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri. 

Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LPD adalah lembaga yang bekerjasama dengan LPPKS yang menyelenggarakan Diklat Calon Kepsek dan pendidikan dan pelatihan penguatan Kompetensi kepala sekolah.

Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Selengkapnya dengan jumlah halaman sebanyak 115 halaman dengan format pdf bisa anda download berikut ini. Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019"