Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Jalan Lain Menjadi Pegawai ASN

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah- PP no 49 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Maka ada sebuah sistem baru dalam hal kepegawaian negara.

Pemerintah sedang mempersiapkan penerimaan pegawai P3K dan akan kembali membuka lowongan untuk mengabdi menjadi ASN dari jalur p3k setelah seleksi CPNS yang berlangsung sekarang ini berakhir.

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Banyak pihak yang beranggapan bahwa PPPK ini adalah pengganti honorer. Atau program baru untuk pegawai honorer. Atau beranggapan PPPK sama dengan sistem honorer.

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi perlu di pahami PPPK juga merupakan solusi terbaik menurut pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga kerja honorer.

PPPK bukan Hanya untuk honorer tetapi seperti yang disebutkan di PP no 49 Tahun 2018,

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani jabatan dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dari persyaratan diatas, jelas disebutkan siapa saja bisa ikut dalam PPPK dan bukan hanya honorer. Freshgraduate maupun profesional yang tidak suka terikat lama lama dalam satu pekerjaan bisa ikut dalam penerimaan pppk.

Presiden menegaskan perekrutan tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PPPK diharapkan dapat menutupi kekurangan pegawai ASN di kalangan pemerintah.

Pemerintah memiliki banyak tujuan dalam penerimaan PPPK ini, selain sebagai solusi untuk tenaga honorer juga untuk menutupi kekurangan pegawai di lingkungan pemerintah. Jika semua kebutuhan pegawai di isi dengan pns, maka pendapatan negara belum tentu bisa menutupinya di masa depan.

Tapi jika dengan PPPK, jika terjadi keadaan semi darurat misalnya 5 tahun ke depan anggaran tidak stabil. Maka bisa dengan mudah tidak memperpanjang perjanjian kerja P3K untuk mengurangi pengeluaran anggaran negara.

Sistem Penggajian antara PPPK dengan PNS memiliki beberapa kesamaan dengan PNS, yaitu diberikan gaji dan tunjangan seperti yang di dapatkan pegawai PNS. Yang membedakan terletak pada dana pensiun, dimana untuk pegawai PPPK tidak diberikan fasilitias pensiun seperti layaknya PNS.

Sebenarnya masalah pensiun tidak diberikan itu adalah hal yang wajar, hal ini dikarenakan pegawai PPPK masih bisa diterima dengan umur satu tahun sebelum umur pensiun. Setelah bekerja 1 tahun maka pegawai PPPK bisa saja memasuki umur pensiun sehingga jika di perhitungkan dengan gajinya setahun tentu tidak akan banyak mendapatkan dana pensiun.

Bagaimana sih sistem dana pensiun PNS ? Untuk informasi tambahan, sebenarnya dana pensiun yang diberikan kepada PNS saat sudah pensiun adalah hasil dari iuran yang dibayar oleh pns tersebut tiap bulannya selama masa aktif pns ditambah iuran dari pemerintah perbulan sebagai pemberi kerja. kurang lebih sama seperti yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengelola dana tersebut misalnya TASPEN mengelola dana tersebut hingga berkembang dan kemudian jika pns sudah mencapai usai pensiun maka akan mengembalikannya kembali ke PNS tersebut ditambah sejumlah nilai hasil pengembangan. Bisa dikatakan, semasa pns aktif gajinya dipotong tiap bulannya untuk tabungan pensiunnya.

Untuk PPPK skema pensiun tersebut tidak dikelola pemerintah, bisa jadi karena pertimbangan masa kerja PPPK. PPPK bisa saja mendapatkan pensiun jika mau mengelolanya sendiri atau bekerja sama dengan TASPEN yang kabarnya juga sudah mempersiapkan program untuk PPPK.

Lalu kapan penerimaan PPPK akan dibuka ? sama seperti cpns penerimaan akan dilakukan berkala dan untuk saat ini PPPK akan dibuka setelah seleksi CPNS yang sekarang ini sedang berlangsung.
Formasi apa saja yang dibuka untuk PPPK ? sama seperti CPNS, berbagai instansi, lembaga, pemerintah daerah akan membuka beberpa lowongan formasi. Dengan adanya PPPK, maka instansi tersebut akan memperoleh kesempatan mendapatkan pegawai yang pada saat cpns kuota yang diajukan tidak disetujui.

Misalnya Pemko X mengajukan kebutuhan kuota 3 orang untuk Analisis jembatan pada CPNS sekarang, tapi ternyata kenyataannya yang disetujui cuma 2 kuota . Sisa 1 kuota lgi akan dijaukan kembali untuk ditutupi oleh PPPK. Begitu juga dengan formasi lain, seperti misalnya guru SD Apel, yang pada saat pengajuan kuota cpns butuh 5 guru baru, tapi yang disetujui hanya 1 kuota, sisanya akan dipertimbangkan dibuka untuk penerimaan PPPK.

Bagaimana sistem penerimaan PPPK ? Lagi lagi sama seperti CPNS, Seperti yang disebutkan PP no 49 Tahun 2018 akan ada seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi peserta. Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
  1. Perencanaan;
  2. Pengumuman lowongan;
  3. Pelamaran;
  4. Seleksi;
  5. Pengumuman hasil seleksi; dan
  6. Pengangkatan menjadi PPPK.
Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK. Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada tahap 4 diatas terdiri atas 2 (dua) tahap:
  1. seleksi administrasi; dan
  2. seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada tahap 2 diatas dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Bagi anda yang tidak lulus seleksi CPNS yang sekarang ini silahkan pantau terus perkembangan PPPK dari berbagai instansi yang akan dibuka setelah proses CPNS berkahir. Point pentingnya ASN bukan hanya PNS tapi juga P3K.

Silahkan anda baca dan pahami PP no 49 Tahun 2018 dengan mendownload PP tersebut berikut ini PP no 49 Tahun 2018 .pdf 

Post a Comment for "Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Jalan Lain Menjadi Pegawai ASN"