Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Begini Penjelasan Lengkap Sistem Rangking Permenpan-RB Untuk Memenuhi SKB Kebutuhan PNS 2018

Dengan Sedikitnya peserta SKD yang lolos Passing grade, permenpan memberlakukan sistem rangking. Sistem ini dimaksudkan untuk optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018.

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dengan syarat sebagai berikut,

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas/Passing Grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri tersebut.

Untuk point pertama, peserta SKB adalah untuk peserta yang lolos passing grade di SKD. Hal ini cukup jelas. Untuk point 2 peserta SKD yang tidak lolos passing grade bisa melaju ketahap selanjutnya dengan syarat memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD. Untuk point 2 tersebut diatur dengan ketentuan seperti berikut,
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  • Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Ketentuan tersebut diatas berlaku dan akan diterapkan apabila,
  1. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
  2. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan
Sehingga sistem rangking akan diberlakukan jika memenuhi kondisi bahwa tidak ada peserta SKD yang memnuhi ambang batas pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. Dan juga tidak tercukupinya jumlah peserta yang lolos SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan.

Jika ketentuan tersebut terpenuhi, maka akan dilakukan sistem rangking dengan akumulasi terbaik untuk para peserta SKD yang tidak lolos Passing Grade.Dimana nantinya peserta tersebut akan diikutkan SKB dengan beberapa ketentuan, yaitu
  • Berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
  • Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
  • Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan
Peserta yang diambil dari sistem perangkingan hanya sebanyak 3x jumlah alokasi formasi. disini jelas disebutkan jika misalkan dalam suatu instansi di alokasikan/dibutuhkan 200 orang dari peserta umum, dan ternyata tidak ada yang lulus passing grade maka akan dilakukan sistem rangking, dimana akan diikutkan SKB Peserta dengan sebanyak 3x200  yaitu 600 peserta dengan nilai kumulatif terbaik dengan nilai tidak dibawah nilai kumulatif 255.

Lalu bagaimana dengan peserta yang peringkat 600 dan 601 jika jumlah kumulatifnya sama? misalkan kumulatif peserta no 600 dan no 601 , 603 adalah 300 , maka dari ketiga peserta tersebut akan di rangking lagi berdasarkan nilai TKP terbanyak, jika masih sama dirangking lagi nilai TIU, kemudian jika masih sama maka akan dirangkin nilai TWK.  Jika terjadi kondisi luar biasa, Nilai TKP TIU TWK ketiga peserta tersebut juga sama, maka ketiga peserta tersebut akan diikutkan tes SKB. Sehingga peserta SKB yang diikutkan menjadi 603 orang.

Apakah Peserta Yang lolos Passing Grade SKD akan Diadu dengan Peserta yang tidak lolos passing grade?

TIDAK..

Kita ambil langsung contoh kasus,

misalkan dalam suatu instansi di alokasikan/dibutuhkan 200 orang dari peserta umum, dan ternyata hanya 100 orang yang lulus passing grade. Maka untuk memenuhi kekurangan 100 orang lagi peserta yang tidak lolos passing grade akan dirangking sebanyak 3x 100 peserta dengan rangking terbaik.
100 orang yang lolos passing grade akan berkompetisi dengan sesama yang lolos passing grade, 100 orang tersebut disebut kelompok pertama.

Lalu untuk mengambil kekurangan 100 orang tersebut akan diambil 300 peserta dengan sistem perangkingan, kelompok ini disebut kelompok kedua.

Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Bagi anda yang menginginkan salinan file peraturan Permenpan-RB tersebut dalam bentuk .pdf bisa anda download dibawah ini.
Peraturan Permenpan-RB No 61 Tahun 2018.



M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Begini Penjelasan Lengkap Sistem Rangking Permenpan-RB Untuk Memenuhi SKB Kebutuhan PNS 2018 "