Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cpns, Dilema Status Guru Honorer K2 di Indonesia

Seleksi CPNS tahun ini akan dibuka pada tanggal 19 September 2018. Bagi sebagian orang inilah tanggal yang ditunggu-tunggu. Tanggal dimana para calon pelamar memiliki kesempatan untuk mengabdi kepada negara dengan menjadi PNS.

Tapi bagi sebagian orang, terkhusus untuk honorer k2, Seleksi Cpns tahun ini tidak bisa diikuti karena persyaratan umur yang sudah lebih dari 35 tahun. Di dalam peraturan Undang-Undang ASN, Batasan usia untuk pengangkatan PNS maksimal 35 Tahun.

Honorer kategori 2 (K2) adalah honorer yang sudah cukup lama mengabdi dengan status honorer, bahkan ada yang sampai puluhan tahun. Tentu dengan pengabdian selama itu umur honorer kategori 2 sudah melebihi 35 tahun dan tidak bisa lagi menjadi PNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ‎Mohammad Ridwan (Cnnindonesia) mengatakan seharusnya kesempatan terakhir bagi eks tenaga honorer K2 menjadi CPNS adalah pada 2014 silam. Pada penyaringan empat tahun lalu itu, sebanyak 438.590 tenaga honorer gagal naik status menjadi CPNS.

Berdasarkan data BKN ada 438.590 tenaga honorer K2 yang seharusnya bisa mengikuti CPNS tahun ini. Namun, sebagian dari mereka terhalang ketentuan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membatasi usia maksimal mendaftar sebagai CPNS adalah 35 tahun.

Lalu timbullah suatu usulan ataupun bisa dikatakan tuntutan untuk merevisi UU ASN. Diharapkan dengan merevisi UUD tersebut maka polemik yang sekarang lagi banyak dikhawatirkan tenaga honorer tidak terjadi.

Misalkan jika UU tersebut direvisi, Maka sebanyak 438 590 tenaga honorer K2 masih bisa ikut seleksi CPNS. Tuntutan yang dilakukan oleh beberapa kelompok untuk mengubah UU ASN memang tidak muluk-muluk, hanya merevisi peraturan batasan usia. Bukan menuntut pengangkatan langsung dan otomatis menjadi seorang PNS tapi tetap mengikuti Seleksi.

“Ini celahnya hanya di masalah usia. Ketika revisi UU ini disahkan di dalamnya, maka seharusnya permasalahan ini tidak ada lagi,” ujar Titi Purwaningsih  Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia seperti dikutip dari CNN.

Umumnya Gaji yang diterima tenaga honorer masih jauh dari kata layak, tapi karena mempertimbangkan pengangkatan menjadi PNS maka sebagian orang berusaha ikhlas menjalani profesi sebagai honorer. Bahkan ada yang mengabdi sampai 20-30 Tahun tapi tidak ada kejelasan statusnya dari pihak berwenang.

Oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah perlu meninjau ulang UU ASN terutama yang menyangkut batasan Usia. Mempertimbangkan kembali apakah peraturan tersebut membawa dampak positif untuk Negara atau banyak merugikan bangsanya.

Post a Comment for "Cpns, Dilema Status Guru Honorer K2 di Indonesia"