Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Melegalisir KTP dan KK Ke Disdukcapil Untuk Persyaratan CPNS

Dalam Pendaftaran seleksi CPNS 2018, Segala persyaratan harus di siapkan sedini mungkin untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Kartu tanda Penduduk (KTP) Merupakan alat bukti dan identitas sebagai warga negara, sehingga KTP dan KK Merupakan Salah satu Syarat Wajib yang harus disertakan dalam seleksi CPNS 2018.

KK dan Ktp dapat dilegalisir di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Umumnya di disdukcapil tempat untuk melegalisir KK dan KTP . Tapi Mungkin Sebagian Kecil daerah karena hal tertentu KK dan KTP bisa Dilegalisir di Kantor Camat.

Tapi setidaknya Langkah pertama untuk legalisir KTP dan KK adalah Kedisdukcapil, Baru jika ada lain hal atau pemberitahuan dari disdukcapil maka silahkan ke kantor camat.
Persyaratan CPNS 2018
Sebelum berangkat ke disdukcapil, persiapkan beberapa hal berikut, Jangan sampai Anda bolak balik tempat fotocopian dan bisa sangat memakan waktu.
  1. KTP asli
  2. KK asli
  3. Foto copy KTP yang akan dilegalisir 5 lembar
  4. Foto copy KK yang akan dilegalsir 5 lembar
  5. Map biasa (warna bebas)
Masukkan semua dokumen 1-4 tersebut kedalam map, jangan lupa di kasih klip kertas agar tidak tercecer.

Umumnya Disdukcapil hanya memperbolehkan legalisir ktp dan KK maksimal sebanyak 5 lembar, Jika kita memberikan lebih 5 lembar maka yang akan dileges tetap 5 lembar.

Untuk Foto copy KTP, Jangan timbal balik atau digunting kecil, tapi difotocopy didalam selembar kertas. Contohnya seperti berikut
Biasanya petugas legalisir tidak akan melegalisir Foto copy ktp yang akan digunting

Kemudian untuk fotocopy kk dan ktp jangan ada yang warna, misalnya yang suka ngopy dokumen dengan printer copy warna, maka fotocopian yang berwarna tidak akan diterima. Pastikan semua informasi yang ada didokumen kelihatan dan tidak terpotong.

Jangan sampai NIK Pejabat yang menandatangai KK terpotong, biasanya hal ini terjadi saat kita mengcopy ditempat yang fotocopian yang asal.
Jika Semua dokumen sudah siap dan yakin sudah benar, maka masukkan dalam map, dan berikan ke petugas legalisir di didukcapil atau letakkan di loket antrian dan silahkkan menunggu nama anda dipanggil.

Untuk biaya, Gratis dan tidak ada biaya melegalisir fotocopy kk, paling cuma siapkan waktu dan kesabaran saat mengantri, karena banyak juga warga lain yang akan melegalisir dokumen.

M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Cara Melegalisir KTP dan KK Ke Disdukcapil Untuk Persyaratan CPNS"