Pengelompokan Jalan Umum Menurut Sistem, Fungsi, Status dan Kelas
Dalam UU No. 38/2004 sesuai peruntukannya, jalan terdiri dari Jalan Umum yakni jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan Jalan Khusus yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri dan bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum
Pengelompokan jalan umum dilakukan menurut Sistem, Fungsi, Status dan Kelas.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Sistem
Menurut sistem dikenal adanya Sistem Jaringan Jalan Primer yaitu sistem jaringan jalan yang mempunyai peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan
Dalam pengertian sederhana merupakan jaringan jalan antar perkotaan, dan Sistem Jaringan Jalan Sekunder yang merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat dalam kawasan perkotaan atau dalam bahasa sederhananya adalah jaringan jalan dalam kawasan perkotaan.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Fungsi
Menurut fungsinya maka jalan dikelompokkan sebagai Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, dan Jalan Lingkungan dengan pengertian yang tidak berubah dibandingkan dengan yang ada dalam UU No. 13/1980
Namun dalam UU No. 38/2004 dimasukkan kelompok jalan lingkungan, yang tidak terdapat dalam UU No. 13/1980, yang merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Status
Dalam UU No. 13/1980 jalan menurut statusnya dibedakan berdasarkan wewenang
pembinaannya yakni dibedakan antara Jalan Nasional yaitu jalan umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri dan Jalan Daerah yakni jalan umum yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Dalam UU No. 34/2004 sekalipun pengelompokan jalan menurut statusnya dimaksudkanagar terwujud kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah, namun pengelompokan jalan menurut status tidak didasarkan pada siapa penyelenggaranya namun lebih ditekankan kepada lingkup layanan jalan tersebut yakni mencakup nasional, provinsi, kabupaten, kota atau desa.
Jalan Nasional yang mempunyai lingkup layanan nasional yakni jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional. serta jalan tol
Sedangkan Jalan Provinsi yang mempunyai lingkup layanan provinsi adalah merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antar ibukota jalan umum dalam sisitem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten
Jalan Kota yang mempunyai lingkup layanan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Dan Jalan Desa adalah merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Pengelompokan Jalan Umum Menurut Kelas
Berbeda dengan pengertian kelas jalan yang selama ini dikenal dalam peraturan perundangundangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No. 14/1992 dan PP No. 43/1993) yang membagi jalan dalam beberapa kelas dengan didasarkan pada kebutuhan transportasi
Pemilihan moda dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan, yakni jalan kelas I, II, III A,III B, dan III C, maka kelas jalan yang dimaksud dalam UU No. 38/2004 tersebut didasarkan pada spesifikasi penyediaan prasarana jalan yang mencakup sifat lalu lintas yang dilayani, pengendalian jalan masuk, jumlah lajur, median, dan lebar jalur lalu lintas.
Pengelompokan jalan sesuai kelas jalan yang berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan tersebut terdiri dari Jalan Bebas Hambatan (Freeway), Jalan Raya (Highway), Jalan Sedang (Road), dan Jalan Kecil (Street). kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi
Kemudian Jalan Kabupaten yang mempunyai lingkup layanan kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal dan sejenisnya
Post a Comment for " Pengelompokan Jalan Umum Menurut Sistem, Fungsi, Status dan Kelas"
Silahkan tinggalkan komentar berupa saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. Hanya komentar dengan Identitas yang jelas yang akan ditampilkan, Komentar Anonim, Unknown, Profil Error tidak akan di approved