Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Klasifikasi Dan Penggolongan Jalan Raya

Disaat berkendara dan melintasi jalan raya sering kita temukan rambu rambu lalu lintas seperti logo tersebut diatas. Rambu tersebut bukan tanpa arti, rambu tersebut menandakan jenis dari klasifikasi jalan tersebut.

Pengelompokan jalan tersebut memiliki banyak tujuan dan manfaat, salah satunya bisa sebagai cara untuk menetapkan jenis kendaraan apa yang selayaknya melintasi jalan tersebut.

Apa saja sebenarnya klasifikasi jalan raya ? Berikut klasifikasi dan penggolongan jalan raya

MENURUT FUNGSI JALAN

Klasifikasi menurut fungsi jalan terbagi atas:
  1. Jalan Arteri
  2. Jalan Kolektor
  3. Jalan Lokal
Jalan Arteri: Jalan yang melayani angkutan utarna dengan ciri-ciri pedalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi, dan jurnlah jalan masuk dibatasi secara efisien,

Jalan Kolektor: Jalan yang melayani angkutan pengurnpul/pernbagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang. kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi,

Jalan Lokal: Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

MENURUT KELAS JALAN

Klasifikasi menurut kelas jalan berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban Ialu lintas, dinyatakan dalam muatan sumbu terberat (MST) dalam satuan ton.

Klasifikasi menurut kelas jalan dan ketentuannya serta kaitannya dengan klasifikasi menurut fungsi jalan dapat dilihat dalam Tabel Il. 1 (Pasal 11, PP. No.43/1993).
MENURUT MEDAN JALAN

Medan jalan diklasifikasikan berdasarkan kondisi sebaglan besar kemiringan medan yang diukur tegak lurus garis kontur.

Klasifikasi menurut medan jalan untuk perencanaan geometrik dapat dilihat dalam Tabel

Keseragaman kondisi medan yang diproyeksikan harus mempertimbangkan keseragaman kondisi medan menurut rencana trase jalan dengan mengabaikan perubahan-perubahan pada baglan kecil dari segmen rencana jalan tersebut.

MENURUT WEWENANG PEMBINAAN JALAN

Klasifikasi jalan menurut wewenang pembinaannya sesuai PP.NO.26\1985 adalah jalan Nasional, Jalan Propinsi, Jalan Kabupaten/Kotamadya, Jalan Desa, dan Jalan Khusus.

M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Klasifikasi Dan Penggolongan Jalan Raya"