Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) pada Proyek Konstruksi Beton

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) pada Proyek Konstruksi Beton

Didalam suatu proyek konstruksi akan melibatkan banyak individu, baik itu karyawan maupun pekerja. Keselamatan para karyawan dan pekerja tersebut perlu di jaga dan diantisipasi dari terjadinya kecelakaan

Dalam praktik kegiatan konstruksi di Indonesia kejadian/Incident kecelakan kerja umumnya sering menimbulkan korban jiwa khusunya bagi pihak pelaksana yang tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi pekerjanya di lapangan

Melihat kompleksitas kegiatan suatu proyek konstruksi yang semakin tinggi maka aspek keselamatan kerja menjadi hal yang patut diperhatikan bahkan harus menjadi prioritas utama dalam proses pelaksanaan konstruksi

Sudah sepatutnya pihak penyelenggara konstruksi lebih memperhatikan aspek keselamatan mengingat adanya peraturan Undang-Undang yang telah mengatur mengenai pelaksanaan K-3 dalam industri konstruksi di Indonesia. Secara umum penyebab kecelakann kerja dapat dkategorikan menjadi dua kondisi yaitu:

Perilaku Tidak Aman (Unsafe-Act) 
 
Perilaku tidak aman pada dasarnya merupakan salah satu faktor yang dapat memicuh timbulnya kecelakan kerja yang umumnya disebabkan dari faktor internal pekerja di lapangan. Secara umum perilaku tidak aman dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor yaitu:

Karakteristik Pekerja:  Hal ini menyangkut sifat dan karakter dari setiap pribadi pekerja yang dapat dipengaruhi oleh pengalaman selama bekerja, usia, posisi/jabatan, tingkat keahlian/skill, kondisi fisik, asal daerah, kebiasaan/behaviour, misalnya kebiasaan bermain hp dalam proses konstruksi, merokok, ngobrol, tidak memakai alat pelengkap keamanan, melompat, berlari-lari dsb.

Ketersediaan dan Ketertipan Dalam Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD): Dalam hal ini sebagai pihak pelaksana konstruksi haruslah menyiapkan alat-alat pelindung diri bagi para pekerjanya selama proses konstruksi berlangsung. seperti : Helmet, safety shoes, kaca mata, masker, safety belt, rompi, gloves, kotak K-3, dsb

Sebagai pihak pelaksana konstruksi tentunya rutinitas inspeksi dan breafing terhadap penggunaan APD merupakan kewajiban utama yang harus sering dilakukan guna menertipkan kedisiplinan dalam penggunaan APD bagi para pekerjanya di lapangan.

Kondisi Tidak Aman (Unsafe -Condition) 

Faktor berikutnya yaitu kondisi dan unsur-unsur yang terdapat dalam area kerja (Work Site Job)  yang dapat menjadi pemicuh timbulnya kecelakaan kerja, misalnya:

Kondisi Jalan masuk proyek (Access Road Project), kondisi jalan masuk suatu proyek yang tidak   mendukung seperti becek, amblas dan kotor tentu saja dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakana dalam pelaksanaannya misalnya berpotensi menyebabkan kendaraan proyek terguling, pekerja terjatuh, dsb.

Kondisi instalasi listrik dan mesin yang berserakan, hal ini juga dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakana bagi para pekerja yang berada disekitarnya, misalnya kondisi instalasi listrik proyek yang berserakan dan tergenang oleh air tentunya dapat membahayakan bagi para pekerja yang melintasi area tersebut.

Tidak memasang rambu pemberitahuan dan peringatan di sekitar area proyek, dengan memasang rambu pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan konstruksi tentunya dapat membantu dalam memberikan pentunjuk, arahan maupun peringatan terhadap kondisi berbahaya di sekitar area proyek, misalnya rambu peringatan terhadap bahaya terjatuh dengan memasang safety line, rambu pemberitahuan terhadap penggunaan APD selama berada dalam area konstruksi, rambu peringatan terhadap lokasi galian, rambu peringatan bahaya listrik tegangan tinggi, rambu peringatan terhadap aktifitas peralatan kosntruksi. dsb

Tentunya hal ini tidak diharapkan hanya menjadi persyaratan administrasi yang hanya dibuat dan tidak dilaksanakan selama proses konstruksi.

Kondisi penerangan yang tidak memadai, pekerjaan proyek konstruksi juga membutuhkan penerangan yang cukup selama pekerjaan berlangsung contohnya pada pekerjaan galian bawah tanah dan pekerjaan yang dilakukan pada malam hari. Jika fasilitas penerangan yang diberikan tidak memadai tentunya dapat menimbulkan risiko terjadinya kecelakan kerja.

Kondisi pengudaraan yang tidak memadai, sama halnya dengan kondisi pencahayaan, pengudaraan juga merupakan hal yang tidak kala penting dalam proses pelaksanan proyek konstruksi misalnya pada pekerjaan yang dilakukan di bawah tanah atau diruangan yang sempit karena harus membutuhkan sistem sirkulasi udara yang ideal, hal ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana sehingga tidak menimbulkan terjadinya hal yang tidak diinginkan selama proyek berlangsung.

Kondisi peralatan konstruksi yang tidak layak pakai, kondisi demikian juga memiliki tingkat risiko dalam menimbulkan kecelakanan kerja, misalnya kondisi peralatan Tower Crane yang tidak layak pakai atau rusak tentunya dapat berisiko menimbulkan kejadian yang fatal bagi para pekerja maupun masyarakat disekitarnya hal ini juga berlaku pada peralatan konstruksi lainnya.

Penggunaan jenis material konstruksi yang berbahaya, tidak semua material konstruksi dapat dengan aman digunakan dalam pelaksanaan kosntruksi, ada beberapa material atau bahan yang membutuhkan penanganan khusus dalam penggunaannya maupun material yang berbahaya dalam penggunaannya misalnya material yang berbahan asbes sangat berbahaya bagi  kesehatan pernafasan pekerja, bahan peledak/detonator pada pekerjaan peledakan tebing, serta penggunaan bahan-bahan kimia lainnya yang berbahaya selama proses konstruksi.

Pemilihan metode kerja yang tidak sesuai prosedur, kadang dalam pelaksanaan konstruksi pemilihan metode kerja dilakukan berdasarkan kebiasaan, tentunya jika kebiasaan yang telah mengikuti prosedur tidak menimbulkan risiko, tetapi jika kebiasaan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar yang berlaku maka dapat berpotensi menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan kerja, misalnya prosedur pengoperasian peralatan konstruksi yang tidak safety maka akan membahayakan keselamatan pekerja yang ada disekitarnya.

Secara garis besar terdapat hubungan logis yang saling berkaitan antara sumber daya material, man power dan peralatan konstruksi (Equipment) dalam penerapan K-3, secara umum hubungan material dan peralatan akan berdampak terhadap dampak lingkungan di sekitarnya

Sedangkan hubungan antara material dengan man power akan berdampak terhadap kesehatan pekerja dari penggunaan material selama aktifitas konstruksi berlangsung, serta hubungan antara peralatan dengan man power akan berdampak kepada aspek keselamatan pekerja terhadap peralatan yang digunakana selama  pekerjaan  konstruksi. Hubungan ini dapat dilihat pada alur logis di bawah ini:

Adapun hal-hal yang dapat menjadi masukan dalam mereduksi tingkat risiko terjadinya kecelakan kerja dalam industri konstruksi antara lain:

Dengan melakukan training dan breafing secara berkala
Bagi para staff dan pekerja konstruksi sebelum kegiatan proyek mulai dilaksanakan, sehingga dapat menjadi pembekalan yang membentuk suatu kebiasaan dan kesadaran dalam menjalankan aktifitasnya terhadap pentingnya penerapan K-3.

Dengan memberikan reward dan punishment terhadap pekerja konstruksi,
Dengan memberikan penghargaan terhadap staff dan pekerja yang patuh dan disiplin terhadap penerapan K-3 selama proyek berlangsung serta memnberikan sanksi yang tegas terhadap staff dan pekerja yang lalai dalam melaksanakan prosedur K-3 selama kegiatan proyek berlangsung, dapat berupa potongan sallary maupun jenis sanksi administrasi lainnya yang dianggap rasional.

Dengan sering melakukan inspeksi dadakan
selama proyek berlangsung dengan membentuk suatu divisi khusus yang dapat menilai dan mengevaluasi persoalan K-3 pada proyek konstruksi, baik berupa inspeksi terhadap kelengkapan ketersediaan APD, kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD, kondisi area proyek, kondisi peralatan, metode kerja, material konstruksi, pencahayaan, pengudaraan serta aspek lainnya yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja di lokasi proyek.

Memberikan jaminan sosial bagi setiap staff dan pekerjanya
Bagi pihak pelaksana konstruksi (kontraktor) dapat dengan memberikan jaminan sosial bagi setiap staff dan pekerjanya yaitu berupa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan amanat UUD yang telah ditentukan, agar dapat mengurangi beban ketika terjadi suatu incident kecelakaan  dalam proses pelaksanaan konstruksi.

Dengan penjelasan mengenai penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (SMK-3) diharapkan dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi pihak pelaksana maupun pihak-pihak yang bertugas dalam kegiatan konstruksi agar dapat menekan tingkat kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda ke depannya khusunya di Indonesia. Terima Kasih.

Oleh: James Thoengsal, S.T., M.T. IPP

M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

Post a Comment for "Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) pada Proyek Konstruksi Beton"