Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mengenal SKA (Sertifikat Ahli) Dan SKT (Sertifikat Terampil) Dalam Jasa Konstruksi

Mengenal SKA (Sertifikat Ahli) Dan SKT (Sertifikat Terampil) Dalam Jasa Konstruksi
Ilmubeton.com - SKA (Sertifikat Keterangan Ahli) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan.

Sedangkan SKT (Sertifikat Keterangan Terampil) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik.

Dengan memiliki SKA ataupun SKT maka seseorang tersebut dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam subbidangnya. Ada beberapa tujuan kenapa harus membuat SKA dan SKT.

Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT.

Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.

Kemudian tujuan kedua membuat sertifikat SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki.

Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.

Tujuan ketiga membuat sertifikat keahlian melalui jasa SKA SKT adalah sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat. Sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli, perlu memiliki SKA atau SKT. Sehingga masyarakat akan mengakui kompetensi seorang tenaga ahli dalam bidang konstruksi.

Hal ini dikarenakan SKA dan SKT merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Oleh karena itu, adanya SKA dan SKT amatlah penting.

Tujuan keempat adanya sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi.

Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut. Jika belum memiliki, segera urus melalui jasa SKA SKT.

Untuk paket-paket yang bersifat standar dimana kompleksitas pekerjaan hanya ditentukan oleh nilai sementara atau bersifat sama/tetap. Kita dapat melihat pada konsep yang dipakai Permen PU 8/2011, tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi lampiran 3.

Kualifikasi Usaha Pelaksana Konstruksi, dalam menentukan subkualifikasi berdasarkan kompetensi penyedia pelaksana konstruksi.
Kebutuhan SKA dan SKT berdasarkan Nilai Paket Pekerjaan
Dari Tabel dapat dilihat bahwa secara kuantitas dan kualitas SKA/SKT tidak ada pembatasan

Namun dari sisi batas atas nilai paket dapat disimpulkan bahwa untuk kualifikasi usaha kecil (K) dengan nilai paket pekerjaan s/d 2,5 Milyar, standar minimalnya adalah Penanggungjawab Teknik 1 orang yang memiliki SKT.

Untuk tingkatan disesuaikan dengan grade nilai paket. SKA baru disyaratkan apabila ada pekerjaan elektrikal yang memang memerlukan keahlian.
Sebagai Pelengkap, Apakah boleh meminjamkan SKA dan SKT ???
Untuk mendapatkan barang / jasa (dalam hal ini adalah jasa konstruksi) yang baik dan bermutu maka salah satunya adalah disyaratkan personil inti dengan jumlah yang minimal dan memiliki kompetensi (dibuktikan dengan SKA / SKT dan ijazah).

Jumlah dan kompetensi tersebut akan mengacu kepada tingkat kerumitan pelaksanaan pekerjaan yang akan dihadapi.

Misalnya untuk pekerjaan bangunan gedung kantor perkantoran 2 lantai, dipersyaratkan personil inti lulusan S1 Teknik Sipil berjumlah 1 orang dengan SKA Struktur dan lulusan S1 Teknik Sipil / Arsitek berjumlah 1 orang dengan SKA Bangunan Gedung.

Dan lulusan SMK Jurusan Bangunan berjumlah 4 orang dengan SKT Bangunan Gedung 2 orang sebagai pelaksana, SKT Juru Ukur 1 orang dan SKT Juru Gambar 1 orang. Total berjumlah 6 orang.

Tapi, pada kenyataannya di lapangan, personil inti yang dicantumkan dalam penawaran tidak pernah ada. Kalaupun ada, tidaklah lengkap seluruhnya sebagaimana yang dipersyaratkan. Inilah yang terjadi di dunia konstruksi di Indonesia.

Dimana sebagian besar (sangat besar, malah) ijazah personil inti yang dipergunakan oleh penyedia jasa adalah ijazah 'pinjaman', dengan atau tanpa ijin pemilik ijazahnya.

Maka dari itu persyaratan jumlah dan SKA / SKT yang dibilang 'aneh-aneh' tersebut cuma memberatkan di pihak penyedia jasa. Karena toh nantinya jika ditunjuk sebagai pemenang, si penyedia jasa akan 'menipu' PPK dalam hal jumlah dan kompetensi personil intinya. Akhirnya, ujung-ujungnya lemahnya pengawasan yang jadi kambing hitam.

ini adalah efek sistematis dari penggunaan spesifikasi conformance yang sudah berlangsung bertahun-tahun, seolah-olah pemilik pekerjaan sudah paling tahu cara melaksanakan pekerjaan sehingga merasa berhak mengatur penyedia sampai detail.

Ditambah lagi, persyaratan conformance dimanfaatkan untuk mempersulit peserta. seharusnya mulai dilakukan perubahan oriensasi ke arah spesifikasi permormance.

Pemilik pekerjaan harus menyadari bahwa penyedia adalah orang yang ahli melaksanakan pekerjaan dengan metodenya sendiri.

Sehingga pemilik pekerjaan hanya mengatur spesifikasi output nya saja. Ibaratnya, penyedia memanfaatan Jin pun tidak masalah, asalkan bangunan yang dihasilkan sesuai spesifikasi yang ditentukan. Tinggal metode pengujian output nya yang harus diperbaiki terus menerus.

Dasar Hukum SKA dan SKT

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA)

AHLI MUDA :

  1. Mengisi formulir yang disediakan
  2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram)
  3. Print warna/ fotocopy Ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3
  4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
  5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
  7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 3 tahun dari 3 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditandatangani dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil)
  8. Tahun kelulusan sarjana minimal 3 tahun
  9. Membuat surat pernyataan kebenaran data& permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -)
  10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada) .
  11. Menyelesaikan administrasi
  12. Melampirkan No.HP/ telepon. Kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
  13. Melampirkan Uraian kerja satu proyek terakhir
  14. Melampirkan Surat referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 2 surat.

AHLI MADYA :

  1. Mengisi formulir yang disediakan
  2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram)
  3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3
  4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
  5. Jika perpanjangan harus mengembalikan ska lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
  7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 5 tahun dari 5 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil)
  8. Tahun kelulusan sarjana minimal 5 tahun
  9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -)
  10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada)
  11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materai, stempel perusahaan dan tanda tangan Direktur)
  12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada)
  13. Menyelesaikan administrasi
  14. Mengikuti wawancara
  15. Menyerahkan karya tulis setelah wawancara ( menyerahkan hard copy & soft copy)
  16. Melampirkan no.hp/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
  17. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir
  18. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 3 surat.

AHLI UTAMA :

  1. Mengisi formulir yang disediakan
  2. Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram)
  3. Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min S1 & S2/ S3
  4. Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
  5. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
  7. Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 10 tahun dari 10 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil)
  8. Tahun kelulusan sarjana minimal 10 tahun
  9. Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -)
  10. Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada)
  11. Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materei, stempel perusahaan dan tandatangan Direktur)
  12. Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada)
  13. Menyelesaikan administrasi
  14. Melampirkan No.HP/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
  15. Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir secara lengkap dan detail
  16. Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 7 surat.

PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN ( SKT)

Persyaratan Uji :

A. Standar dasar pendidikan

1. Tenaga Terampil Tingkat 1 ( tertinggi) / Teknisi Senior
  • Pendidikan tertinggi Diploma 3 ( D3) teknik dengan pengalaman kerja 1 ( satu) tahun sesuai bidangnya.
  • Pendidikan minimal sekolah menengah kejurusan teknik atau sekolah lanjutan atas / sederajat dengan pengalaman kerja 3 ( tiga) tahun sesuai bidangnya.
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja.
  • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi.
2. Tenaga Terampil Tingkat 2 / Teknisi Yunior
  • Pendidikan minimal SLTP atau sederajat dengan pengalaman kerja 5( lima) tahun sesuai bidangnya.
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja, dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja.
  • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi.
3. Tenaga Terampil Tingkat 3 ( terendah) / Tenaga Terampil
  • Pendidkan minimal Sekolah Dasar ( SD) dengan pengalaman kerja 5 ( lima) tahun.
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan pengalaman kerja.
  • Mengikuti seluruh prosedur kegiatan penyelenggaraan sertifikasi.

B. Mengajukan data administrasi Sertifikasi

Tenaga Terampil Tingkat I ( tertinggi) / Teknisi Senior, Tenaga Terampil Tingkat II/ Teknisi Yunior, Tenaga Terampil Tingkat III/ Tenaga Terampil data sebagai berikut :

Pengisian Formulir.
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/ Institusi Diklat penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan.
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/ subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Pemohon yang masih berlaku.
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar .
  5. Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos) .
  6. Dalam menyampaikan data KTP dan Ijasah untuk tanggal, bulan, dan tahun kelahiran tidak sama, maka data yang dianggap benar adalah tanggal, bulan dan tahun yang tertera pada Ijasah.

SubBidang SKA

Arsitek

KODE SUBBIDANG
101 Arsitek
102 Ahli Desain Interior
103 Ahli Arsitektur Lansekap
104 Ahli Iluminasi

Sipil

KODE SUB BIDANG
201 Ahli Teknik Bangunan Gedung
202 Ahli Teknik Jalan
203 Ahli Teknik Jembatan
204 Ahli Keselamatan Jalan
205 Ahli Teknik Terowongan
206 Ahli Teknik Landasan Terbang
207 Ahli Teknik Jalan Rel
208 Ahli Teknik Dermaga
209 Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai
210 Ahli Teknik Bendungan Besar
211 Ahli Teknik Sumber Daya Air
214 Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan
215 Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
216 Ahli Geoteknik
217 Ahli Geodesi

Mekanikal

KODE SUB BIDANG
301 Ahli Teknik Mekanikal
302 Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan  Refrigerasi
303 Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik
304 Ahli Teknik Proteksi Kebakaran
305 Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung

Elektrikal

KODE SUB BIDANG
401 Ahli Teknik Tenaga Listrik
405 Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung
406 Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api

Tata Lingkungan

KODE SUB BIDANG
501 Ahli Teknik Lingkungan
502 Ahli Perencanaan Wilayan dan Kota
503 Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah
504 Ahli Teknik Air Minum

Manajemen Pelaksana

KODE SUB BIDANG
601 Ahli Manajemen Konstruksi
602 Ahli Manajemen Proyek
603 Ahli K3 Konstruksi

604 Ahli Sistem Manajemen Mutu

SubBidang SKT

Arsitek

KODE SUB BIDANG
TA 003 Juru Gambar Arsitektur
TA 004 Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer/Bricklaying (Tukang Bata)
TA 005 Tukang Pasang Batu/Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum)
TA 006 Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer
TA 007 Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding)
TA 008 Tukang Pasang Lantai Tegel/Ubin/Marmer
TA 009 Tukang Kayu/Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan)
TA 010 -
TA 011 Tukang Pasang Plafond/Ceiling Fixer/Ceiling Fixing
TA 012 Tukang Pasang Dinding Gypsum
TA 013 Tukang Pasang Plafond Gypsum
TA 014 Tukang Cat Bangunan
TA 015 Tukang Taman/Landscape
TA 016 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing
TA 018 Tukang Pelitur Kayu
TA 019 Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat
TA 020 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung
TA 021 Pelaksana Lapangan Pek. Finishing Bangunan Gedung Bertingkat tinggi
TA 022 Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung
TA 023 Pelaksana Bangunan Perumahan/Permukiman
TA 024 Pengawas Bangunan Gedung
TA 025 Pengawas Bangunan Perumahan
TA 026 Pelaksana Penata Taman
TA 027 Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung
TA 028 Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
TA 029 Penataan Taman/Landscape
TA 033 Teknisi Kaca
TA 034 Pemasang Dinding Partisi

Sipil

KODE SUB BIDANG
TS 003 Juru Gambar/Draftman-Sipil
TS 004 Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan
TS 005 Teknisi/Asisten Laboratoium Jalan (Campuran Beton Beraspal)
TS 006 Teknisi Laboratoium Beton
TS 007 Teknisi Laboratoium Tanah
TS 008 Teknisi Laboratoium Aspal
TS 009 Operator Alat Penyelidikan Tanah/Soil Investigation Operator
TS 010 Tukang Pekerjaan Pondasi/Foundation Work
TS 011 Tukang Pekerjaan Tanah/Earthmoving
TS 012 Tukang Besi Beton/Barbender/Bar Bending
TS 013 Tukang Cor Beton/Concretor/Concrete Operations
TS 014 Tukang Pasang Perancah/Formworker/Formwork
TS 015 Tukang Pasang Scafolding/Scaffolder/Scaffolding
TS 016 Tukang Pasang Pipa Gas/Gas Pipe Fitter
TS 017 Tukang Perkerasan Jalan/Paving
TS 018 Tukang Pasang Konstruksi rig/Piling Rigger/Rigger
TS 019 Tukang Boring/Boring and Driving
TS 020 Tukang Pekerjaan Baja
TS 021 Pekerja Aspal Jalan
TS 022 Mandor Produksi Campuran Aspal Panas
TS 023 Mandor Perkerasan Jalan
TS 024 Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan
TS 025 Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan
TS 026 Tukang Perancah Besi
TS 027 Tukang Konstruksi Baja & Plat
TS 028 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
TS 029 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan
TS 030 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
TS 031 Pelaksana Saluran Irigasi
TS 032 Pelaksana Bangunan Irigasi
TS 033 Pelaksana Bendungan
TS 034 Pelaksana Terowongan
TS 035 Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air
TS 036 Pengawas Bendungan
TS 037 Pengawas Bangunan Irigasi
TS 038 Pengawas Saluran Irigasi
TS 039 Pengawas Terowongan
TS 040 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan
TS 041 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan
TS 042 Teknisi Pengerukan
TS 043 Teknisi Survey Teknik Sipil
TS 044 Pelaksana Pekerjaan Jembatan
TS 045 Pelaksana Pekerjaan Jalan
TS 046 Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan
TS 047 Juru Hitung Kuantitas
TS 048 Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan
TS 049 Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan / Jembatan
TS 050 Steel Erector of Bridge
TS 051 Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
TS 055 Tukang Rangka Aluminium
TS 056 Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
TS 057 Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan
TS 058 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja

Mekanikal

KODE SUB BIDANG
TM 003 Juru Gambar/Draftman-Mekanikal
TM 004 Operator Bulldozer
TM 005 Operator Motor Grader
TM 006 Operator Mesin Excavator
TM 007 Operator Tangga Intake Dam
TM 008 Operator Road Roller/Road Roller Paver Operator
TM 009 Operator Wheel Loader
TM 010 Operator Crawler Crane
TM 011 Operator Rough Terrain Crane
TM 012 Operator Truck Mounted Crane
TM 013 Operator Tower Crane
TM 014 Operator Whell Crane
TM 015 Operator Bachoe
TM 016 Operator Mesin Pemancang Tiang/Pile Hammer
TM 017 Operator Mobil Pengaduk Beton
TM 018 Operator Crawler Tractor Bulldozer
TM 019 Operator Dump Trcuk
TM 020 Operator Forklift
TM 021 Operator Specialized Equipment Plant
TM 022 Operator Mobile Elevating Work Platform
TM 023 Operator Concrete Pump Equipment
TM 024 Operator Slinging & Rigging Operator
TM 025 Operator Mesin Bor
TM 026 Operator Mesin Bubut
TM 027 Mekanik Alat-alat Berat
TM 028 Tukang Las/Welder/Gas & Electric Welde
TM 029 Tukang Bubut/Mesin Perkakas
TM 030 Operator Mesin Pencampur Aspal
TM 031 Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal
TM 032 Operator Mesin Penyemprot Aspal
TM 033 Pelaksana Produksi Hotmix
TM 034 Pelaksana Pekerjaan Jalan/Sheep Foot Vibrating Compactor Operator
TM 035 Juru Las Oxyacetylene
TM 036 Operator Mesin Gergaji Presisi
TM 037 Operator Mesin Derek
TM 038 Tukang Pasang Pipa
TM 039 Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa
TM 040 Tukang Las MID (CO2) Posisi Bawah Tangan
TM 041 Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan
TM 042 Operator Mesin Bubut Kayu
TM 043 Operator Pengeboran Minyak
TM 044 Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi
TM 045 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out Bangunan Gedung Bertingkat
TM 046 Operator Mesin Grader
TM 047 Operator Mesin Pemecah Batu
TM 048 Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung
TM 049 Concrete Paver Operator (Operator Mesin Penghampar Beton Semen)
TM 050 Operator Cold Milling Plant/Machine
TM 051 Tukang Las Listrik
TM 052 Mekanik Tower Crane
TM 053 Operator Batching Plant
TM 059 Mekanik Engine Alat Berat

Elektrikal

KODE SUB BIDANG
TE 021 Tenisi Instalasi Penerangan dan Daya Phase Satu
TE 022 Tenisi Instalasi Penerangan dan Daya Phase Tiga
TE 024 Teknisi Instalasi Sistem Penangkal Petir
TE 055 Teknisi Listrik Industri (Kontrol PLC)
TE 057 Teknisi Instalasi Otomasi Industri
TE 058 Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen
TE 059 Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP)
TE 060 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah (JTR)
TE 061 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Mengengah (JTM)

Tata Lingkungan

KODE SUB BIDANG
TT 001 Pelaksana Plambing/Pekerjaan Plambing
TT 002 Pengawas Plambing/Pekerjaan Plambing
TT 003 Juru Gambar/Draftman-Tata Lingkungan
TT 004 Tukang Sanitary
TT 005
TT 006 Tukang Pipa Gas
TT 007 Tukang Pipa Bangunan
TT 008 Tukang Filter Pipa
TT 009 Juru Pengeboran Air Tanah
TT 011 Pelaksana Perpipaan Air Bersih
TT 012 Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah
TT 013 Pelaksana Pengeboran Air Tanah
TT 014 Pengawas Perpipaan Air Bersih
TT 015 Pengawas Pengeboran Air Tanah
TT 016 Tukang Plambing
TT 017 Mandor Plambing

Lain-lain

KODE SUB BIDANG
TL 002 Estimator Biaya Jalan
TL 003 Quantity Surveyor
TL 004 -
TL 005 Mandor Tukang Batu/Bata/Beton
TL 006 Mandor Tukang Kayu
TL 007 Mandor Batu Belah
TL 008 Mandor Tanah

TL 009 Mandor Besi/Pembesian/Penulangan Beton

SKA DAN SKT Yang Sah adalah SKA Dan SKT Yang terdaftar di LPJK.Net. jangan sampai kejadian berikut terulang kembali.
SITUBONDO, (suarajatimpost.com) - Kabar tentang penangkapan salah seorang kontraktor berinisial A pada Rabu (12/10/2016) di Situbondo, jadi perbincangan hangat sejumlah aktivis anti korupsi. Beredar info jika A ditangkap di rumahnya di Perumahan Panji Permai. Kontraktor terkenal itu sebagai terlapor atas dugaan terlibat dalam dokumen palsu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun suarajatimpost.com menyebutkan jika A dilaporkan terlibat dalam penggunaan ijazah palsu, SKT Palsu, SKA palsu untuk keperluan lelang proyek APBD di Situbondo.

Salah seorang aktivis anti korupsi, Kim Zainur Ridho ketika dihubungi menyatakan rasa penasarannya atas informasi yang beredar santer tersebut."Saya penasaran dengan info itu, teman-teman aktivis juga media banyak yang saling tanya. Ini saya juga menelusuri," ujarnya via telepon selulernya.
Sementara itu, Ps Kabidhumas Polres Situbondo Ipda H Nanang Priyambodo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan belum dapat info. Demikian pula Kepala Divisi Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi via selulernya, juga menyatakan akan mengecek kebenaran informasi tersebut ke serse polda.
Hingga pukul 18.13 WIB, suarajatimpost.com kembali mengonfirmasi kabar tersebut. Kapolres Situbondo, AKBP Puji Hendro Wibowo saat dihubungi mengaku belum ada laporan. "Belum ada, belum ada laporan, saya baru pulang kantor. Atau besok ke kantor saja," ucap Puji melalui telepon selulernya. Sumber : http://www.suarajatimpost.com
Demikianlah artikel Mengenal SKA (Sertifikat Ahli) Dan SKT (Sertifikat Terampil) Dalam Jasa Konstruksi ini. Akhir kata semoga bermanfaat.
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

1 comment for "Mengenal SKA (Sertifikat Ahli) Dan SKT (Sertifikat Terampil) Dalam Jasa Konstruksi"

  1. Excellent article. Very interesting to read. I really love to read such a nice article. Thanks! keep rocking. jasa sertifikasi ohsas JAKARTA

    ReplyDelete