Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Program Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR

Program Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR
Penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) ditujukan untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana sanitasi yang layak khususnya di LPK dengan harapan turut meningkatkan kesadaran para penghuni LPK dan masyarakat sekitar terhadap pentingnya hidup bersih dan sehat.

Program ini dilatar belakangi sehubungan dengan arahan Wakil Presiden terkait bantuan untuk Institusi Pendidikan Keagamaan di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) telah melakukan survei terhadap kondisi sarana dan prasarana sanitasi di Lingkungan Pendidikan Keagamaan (LPK).

Berdasarkan hasil survei tersebut, diketahui bahwa kondisi sarana dan prasarana sanitasi di LPK sebagian besar tidak layak. Selain itu, belum terdapat pengolahan air limbah domestik yang baik sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya badan air. Oleh karena itu, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya melakukan pembangunan sarana dan prasarana sanitasi berupa fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di LPK yang tersebar di beberapa lokasi di Seluruh Indonesia.

Dengan terbangunnya prasarana dan sarana sanitasi yang baik di LPK, diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar mengajar yang aman, nyaman, bersih dan sehat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat setempat sehingga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan

pelaksanaan pengadaan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan dapat dilaksanakan secara swakelola berbasis masyarakat maupun kontraktual melalui mekanisme pengadaan langsung atau tender umum.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK, diutamakan dengan metode swakelola berbasis masyarakat disertai dengan surat kesediaan LPK membentuk tim pelaksana dan melaksanakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK.

Adapun untuk pilihan mekanisme pengadaan manapun, pihak LPK perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa LPK bersedia menerima hibah sarana dan prasarana sanitasi dan bersedia menyerahkan mekanisme pelaksanaan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).

Untuk pelaksanaan secara kontraktual, apabila pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan klastering dengan minimal 30 unit di 1 sampai 6 Kab/Kota berdekatan, maka pelaksanaan dapat menggunakan tender umum.

Namun apabila tidak dimungkinkan adanya pengklasteran, maka pelaksanaan dilaksanakan melalui pengadaan langsung dengan pembangunan dibatasi 1 unit. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK mengutamakan penyerapan tenaga kerja dan material setempat semaksimal mungkin. 

METODE PELAKSANAAN SWAKELOLA BERBASIS MASYARAKAT

Pola penyelenggaraan kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi di LPK jika menggunakan metode swakelola (berbasis masyarakat) akan dilakukan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk oleh KPA yang beranggotakan unsur dari pengelola LPK dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). 

Keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi adalah sebagai subyek (pelaku utama kegiatan). Masyarakat yang menjadi sasaran didampingi oleh TFL akan melakukan kegiatan pembangunan di lokasi terpilih. Adapun kegiatan tersebut akan dilakukan mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pasca konstruksi.

Dalam proses perencanaan penyesuaian desain BPPW dibantu oleh Konsultan Individual (KI) Perencanaan termasuk dalam pembuatan gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sedangkan untuk dokumen RKM akan tetap disusun oleh Tim Pelaksana dan dibantu oleh TFL.

Organisasi Pelaksana 

Penyelenggaraan kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi di LPK melibatkan berbagai komponen pelaksana dan instansi terkait yang berjenjang mulai dari tingkat masyarakat, provinsi hingga tingkat pusat.

Mekanisme Pendanaan 

Dalam pelaksanaan penyediaan sarana prasarana sanitasi di lingkungan LPK yang akan dilaksanakan dengan metode swakelola berbasis masyarakat terdapat mekanisme pendanaan yang harus dilaksanakan. Mekanisme pendanaan ini terdiri dari beberapa tahapan kegiatan dan juga dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Secara keseluruhan, pengelolaan dana bantuan akan dilakukan oleh Tim Pelaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tahap Perencanaan

Tahapan perencanaan terdiri dari beberapa kegiatan seperti penyusunan Recana Kerja Masyarakat (RKM) yang nantinya akan menjadi dasar penyaluran dana bantuan pemerintah.  
Alur Penyusunan RKM
Alur Penyusunan RKM
Recana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan dokumen resmi sebagai bukti kesungguhan Tim Pelaksana dalam merencanakan pembangunan sarana prasarana sanitasi di LPK, sekaligus sebagai dasar untuk penyaluran dana. Dokumen ini disusun oleh Tim Pelaksana didampingi oleh TFL, nantinya akan ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana kemudian diajukan ke BPPW untuk diverifikasi dan disahkan oleh BPPW.
Peningkatan Kapasitas TFL
Peningkatan Kapasitas TFL
Di dalam dokumen RKM salah satunya memuat tentang perencanaan desain dari sarana dan prasarana sanitasi yang akan dibangun di LPK. Sarana dan prasarana sanitasi direncanakan dengan memerhatikan kenyamanan dan kebutuhan siswa sehingga desain antara MCK Pria dan Wanita akan berbeda. Desain yang direncanakan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. 

Jika Anda menginginkan Contoh Recana Kerja Masyarakat (RKM) Program Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) dalam format Word .doc seperti pada gambar berikut bisa anda download disini.

Contoh Recana Kerja Masyarakat (RKM) Program Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK)
Contoh Recana Kerja Masyarakat (RKM) Program Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK)
Dalam melaksanakaan dengan metode swakelola diperlukan proses pemastian komitmen untuk pelaksanaan kegiatan dan menjamin keberlanjutan sarana dan prasarana sanitasi terbangun.

Pemastian komitmen tersebut dilakukan melalui penyiapan surat kesediaan LPK setempat untuk membentuk Tim Pelaksana dan melaksanakan kegiataan penyediaan  serta surat kesediaan dari LPK setempat yang berisikan bahwa LPK bersedia menerima sarana dan prasarana sanitasi yang telah dibangun oleh BPPW, bersedia untuk melakukan operasi dan pemeliharaan (OP) melalui penyediaan dana OP dan pembentukan Tim Pengelola serta bersedia untuk menyerahkan mekanisme pelaksanaan pengadaan kepada BPPW.

Dalam tahap perencanaan salah satu hal yang turut direncanakan adalah keberlanjutan sarana prasarana sanitasi yang terbangun sehingga perlu untuk diuraikan kesiapan dari pihak pengurus LPK untuk dapat memanfaatkan serta memelihara sarana prasarana yang berada di lingkungan LPK. Berdasarkan hal tersebut perlu untuk dibentuk suatu Tim Pengelola yang akan bertanggung jawab dalam kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian sarana.

Pembentukan Tim Pengelola dilakukan berdasarkan keputusan dari pihak pengurus LPK untuk menunjuk pihak yang akan terlibat sebagai Tim Pengelola. Tim Pengelola tidak hanya dikhususkan untuk dapat mengelola kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi saja namun juga sarana terbangun yang berasal dari kegiatan lain.  

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Tingkat Masyarakat

Dasar hukum yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta turunannya yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola. 

Dalam peraturan tersebut, kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi di LPK ini masuk ke dalam Swakelola Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan masyarakat. Nantinya akan dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat atau pihak LPK pelaksana Swakelola.  

METODE KONTRAKTUAL

Metode kontraktual memerlukan surat kesediaan dari LPK setempat yang berisikan bahwa LPK bersedia menerima sarana dan prasarana sanitasi yang telah dibangun oleh BPPW, bersedia untuk melakukan operasi dan pemeliharaan (OP) melalui penyediaan dana OP dan pembentukan Tim Pengelola serta bersedia untuk menyerahkan mekanisme pelaksanaan pengadaan kepada BPPW.

Pola penyelenggaraan kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi di LPK jika menggunakan metode kontraktual akan dilaksanakan oleh penyedia jasa terpilih berdasarkan proses pemilihan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. 

Sebelum pelaksanaan konstruksi terdapat kegiatan untuk penyesuaian desain sesuai dengan tapak terpilih, untuk melaksanakan kegiatan ini maka BPPW akan dibantu oleh KI Perencanaan yang akan direkrut oleh BPPW. Selain itu akan terdapat dalam pelaksanaan konstruksi, BPPW akan merekrut Tim Teknis Pendamping yang bertugas untuk mendampingi pelaksanaan konstruksi.  

Bentuk kontrak dalam pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung berupa surat perintah kerja sedangkan untuk metode seleksi atau tender menggunakan surat perjanjian.   

Dalam melaksanakaan dengan metode kontraktual diperlukan proses pemastian komitmen untuk pelaksanaan kegiatan dan menjamin keberlanjutan sarana dan prasarana sanitasi terbangun.

Pemastian komitmen tersebut dilakukan melalui penyiapan surat kesediaan dari LPK setempat yang berisikan bahwa LPK bersedia menerima sarana dan prasarana sanitasi yang telah dibangun oleh BPPW, bersedia untuk melakukan operasi dan pemeliharaan (OP) melalui penyediaan dana OP dan pembentukan Tim Pengelola serta bersedia untuk menyerahkan mekanisme pelaksanaan pengadaan kepada BPPW.
reference : plpbm. pu.go.id, juknis penyediaan lpk ibm dan kontraktual
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

1 comment for "Program Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR"