Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK

Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (18/01). Rapat tersebut membahas mengenai perubahan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Komisi II DPR RI Saan Mustofa, Wakil Komisi II DPR RI Syamsurizal, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyatini, Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Plt. Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, serta para Anggota Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menyampaikan masukan dari komisi II untuk RUU ASN. Pertama, pemerintah harus mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat bedasarkan surat putusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," katanya di ruang rapat komisi II, Senin (18/1).

Dia bilang, mekanisme pengangkatan tenaga honoror dilaksanakan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi, validasi data, surat keputusan pengangkatan, dan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

"Serta bekerja pada bidang fungsional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja gaji, ijazah, pendidikan terkahir dan tunjagan yang diperoleh sebelumnya,"ucapnya.

Selanjutnya, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan penisun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, beban kerja PPPK sama dengan PNS.

Maka dari itu, dalam RUU ASN harus dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan PNS. Yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

"PNS maupun PPPK sesuai dengan amanat UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU No 24 tahun 2011 yang mengatur jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," jelas Syamsurizal.

Berikutnya, Syamsurizal mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebaiknya dihapus. Kewenangan lembaga tersebut diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

"Penghapusan lembaga KASN fungsi tugas dan wewenag kasn pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," tandas politisi PPP ini.

Pemerintah menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Penolakan itu disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beragenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN. "Kami memberikan apresiasi atas inisiasibl DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," tegas Menteri Tjahjo.

Mantan mendagri itu mengatakan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa. Pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil. Selain itu pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo secara tegas juga menyatakan menolak pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam undang-undang. Alasannya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam peraturan pemerintah. "Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ucapnya.

Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut Menteri Tjahjo, pemerintah sedang menyelesaikan lewat skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Saat ini pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK. "Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsul Rizal menyebutkan, ada banyak honorer yang tidak terselesaikan hingga saat ini karena terganjal UU ASN.

Itu sebabnya, DPR berpendapat perlu ada revisi UU ASN agar ada pasal yang jadi celah untuk memasukkan honorer di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS.

2 comments for "Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK"

  1. Bagaimana dengan nasip para lulusan keguruan yang belum dapat sekolah untuk.mengajar. semoga ini tahun juga dibuka tes cpns untuk formasi guru

    ReplyDelete
    Replies
    1. amin, namun sepertinya tahun ini formasi guru hanya khusus pppk.

      Delete