Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Selain Koefisien Dasar Bangunan, peraturan ini juga terkait dengan batasan lahan yang boleh dibangun.

Garis Sempadan Bangunan merupakan garis imajiner pada lahan yang menandakan bagian mana yang boleh dibangun dan bagian mana yang tidak boleh dibangun. Bangunan yang didirikan di atas sebuah lahan tidak boleh melampaui garis ini.

Misalkan Garis Sempadan Bangunan adalah 3 meter, artinya bangunan tersebut diperbolehkan dibangun sampai 3 meter dari tepi jalan raya.

Patokan serta batasan untuk cara mengukur luas GSB (Garis Sempadan Bangunan) ialah as atau garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api, dan/atau juga jaringan tegangan tinggi.

Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah jalan, maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai sisi terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik.

Untuk faktor yang menentukan GSB ialah letak atau tempat dari lokasi bangunan tersebut berdiri. Rumah yang letaknya di pinggiran jalan, GSBnya ditentukan oleh fungsi serta kelas jalan. Untuk lingkungan pemukiman standarnya ialah berkisar antara 3 sampai dengan 5 m.
Rencana Tata Letak Bangunan Terhadap GSB untuk JalanArteri (20 meter AS Jalan) (Sumber: http://bit.ly/2fD8YiA)
Di dalam Pasal 13 Undang-undang No. 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yang di dalamnya meliputi Garis Sempadan Bangunan serta jarak antar bangunan.

Selain itu juga dalam membangun sebuah rumah, perlu sudah mendapatkan standarisasi dari pihak pemerintah yang tercantum dalam SNI No. 031728-1989.Standar tersebut isinya mengatur setiap orang yang akan mendirikan bangunan haruslah

memenuhi berbagai persyaratan lingkungan di sekitar bangunan, di antaranya adalah larangan untuk membangun di luar batas GSB.
M Hadi H, S.T.
M Hadi H, S.T. Sharing and building, berharap dapat berpartisipasi walaupun dalam hal kecil untuk kemajuan pengetahuan - Mengabdi di Dinas Pekerjaan Umum salah satu instansi Pemerintah Daerah

1 comment for "Garis Sempadan Bangunan (GSB)"

  1. Terimakasih atas info di atas, untuk itu “JANGAN LUPA KUNJUNGI WEBSITE KAMI”
    https://jasakontraktor-architectjogja.com/
    dan kunjungi link terkait di bawah ini
    https://jasakontraktor-architectjogja.com/inspirasi-desain-sempadan-bagunan/

    ReplyDelete